jpnn.com, INDRAMAYU - Praktik korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu dibongkar polisi.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) menggunakan dokumen fiktif dengan kerugian hingga Rp600 juta.
BACA JUGA: Triwulan I 2021, Bank BJB Catatkan Kinerja Positif, Laba Bersih Tumbuh 15,2 Persen
"Ada empat orang tersangka yang kami tangkap terkait kasus korupsi di BJB Cabang Indramayu," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, Jumat (30/4).
Dia menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial PK, AR, AZ, dan TO.
BACA JUGA: Rumah Perwira Polri Diacak-acak Maling, Resmob Bergerak, Dor, Dor
Tersangka PK merupakan pegawai BJB bagian AO Komersial.
Luthfi menjelaskan, praktik korupsi tersangka PK dilakukan bersama tiga orang lainnya, yakni seorang Bendahara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu berinisial AR, dua orang pihak swasta kontraktor berinisial AZ dan TO.
Keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda, di mana mereka bermufakat agar dapat uang di BJB dengan cara-cara tidak sah atau lebih tepatnya korupsi bersama-sama.
"Persekongkolan jahat keempat tersangka ini akhirnya berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka Rp600 juta," katanya.
Modus yang digunakan para tersangka yaitu AR yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerbitkan enam buah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Keenam SKP fiktif itu lalu diberikan kepada tersangka AZ dan TO, pihak swasta pemilik CV Putra Laksana dan CV Raisya Putri.
AR meminta AZ dan TO agar segera menyerahkan SPK fiktif itu kepada PK untuk diproses.
Berbekal pengalaman dan kebetulan berada pada jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersial di BJB Cabang Indramayu.
Terbongkarnya kasus korupsi itu, kata Luthfi, setelah adanya pengaduan dari kontraktor lain yang mengaku uang simpanan di BJB terdebet tanpa sepengetahuannya.
Uang yang terdebet itu bersumber dari kegiatan proyek yang sedang dikerjakannya.
"Setelah diusut proyek milik pengadu itu juga ada dalam salah satu dari enam pengajuan KMKK dengan SPK fiktif itu. Atas temuan itu, pihak BJB lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal," katanya.
Setelah menerima laporan, lanjut Luthfi, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dalam rentang waktu yang tak lama, Polres Indramayu menangkap keempat pelaku pembobol BJB tersebut.
"Dari keterangan para tersangka, uang yang didapat dari hasil kejahatan mereka gunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti