Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Riau

Minggu, 16 Februari 2020 – 13:03 WIB
Harimau Sumatera. Foto: Antara

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau membongkar jaringan perdagangan organ tubuh dan kulit Harimau Sumatera di Indragiri Hulu. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MN alias KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi.

BACA JUGA: Harimau Sumatera Teror Warga Inhil

Lalu RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

“Ketiganya telah membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati,” kata Sunarto kepada wartawan, Minggu (16/2).

BACA JUGA: Harimau Sumatera, Penghuni Baru Tamling Wildlife Nature Conservation

Adapun organ Harimau Sumatera yang ditemukan adalah satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang.

“Penangkapan dilakukan Sabtu (15/2) Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau,” ujar dia.

Sunarto menambahkan, pelaku ditangkap saat membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK.

Rencananya bagian tubuh harimau itu akan diserahkan kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.

“Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh seseorang berinisial AT. Mereka diupah Rp 2 juta,” tegas Sunarto. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler