jpnn.com, GORONTALO - Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo dan menangkap dua orang pelakunya.
Kedua orang tersebut masing-masing RRM, 27, warga Kota Gorontalo yang diduga kuat sebagai muncikari, dan seorang wanita berinisial SS, 27, warga Sulawesi Utara yang diduga kuat merupakan pekerja seks komersial (PSK).
BACA JUGA: Cegah TPPO Online Scamming, Generasi Muda Harus Teliti Memilah Loker di Luar Negeri
"Mereka kami tangkap dari salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Kamis.
Selain dua orang tersebut, tim Resmob Rajawali dipimpin langsung Kasat Reskrim menemukan dan menyita barang bukti berupa ponsel jenis android, uang tunai berjumlah Rp 100 ribu, serta alat kontrasepsi (kondom) dari dalam tas SS.
BACA JUGA: Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.840 Korban Perdagangan Orang
Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kasus TPPO di Kota Gorontalo kian hari makin marak.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengungkap apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
BACA JUGA: Kasus TPPO di Sukabumi Terungkap, AKBP Maruly Pardede Ungkap Fakta Ini
Setelah menerima instruksi dari Kapolresta, Kasat Reskrim bersama Tim Resmob Rajawali turun ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi TPPO hingga menangkap RRM yang saat itu baru saja mengantarkan SS ke salah satu hotel.
Sebelumnya RRM menerima pemesanan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp, di mana telah terjadi tawar menawar hingga kesepakatan harga antara keduanya.
Setelah sepakat RRM langsung mengantarkan SS ke kamar hotel untuk melayani pemesan tersebut.
"Saat itu terjadi transaksi pemesanan sejumlah Rp 700 ribu. Di mana dari jumlah itu RRM mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali setelah SS melayani tamu," kata Kompol Leonardo.
Setelah penangkapan itu, dua orang tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami meminta warga untuk dapat menginformasikan jika menemukan, mengetahui, atau melihat adanya kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean