jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah korban 29 orang dari berbagai daerah di Indonesia.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kasus itu terungkap setelah ada informasi sebuah rumah dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Australia melalui jalur perairan laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Mensos Ingatkan Para Korban TPPO Agar Tidak Lagi Tergoda Jeratan Pekerjaan di Judi Daring
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar rumah tersebut dihuni oleh 29 calon pekerja migran berjenis kelamin laki-laki dan perempuan," AKBP Maruly di Sukabumi, Selasa (3/10).
Operasi penggerebekan itu melibatkan tim gabungan dari Kodim 06022 Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
BACA JUGA: Febri Diansyah Buka-bukaan Seusai Diperiksa KPK, Ternyata
Hasil penyelidikan, 29 orang yang diduga korban TPPO tersebut dijanjikan bekerja di Australia dan bakal diberangkatkan melalui jalur laut dari Teluk Palabuhanratu.
Adapun puluhan korban berasal dari Semarang, Jepara, Kendal, Klaten, dan Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Ganjar Disuguhi Sayur Lodeh saat Mengunjungi Permukiman Buruh di Bandung
Kemudian, dari Lombok (Nusa Tenggara Barat), Banyuwangi (Jatim), Kota Palu (Sulawesi Tengah), Karawang, Kota Bekasi dan Cirebon (Jawa Barat), serta Sleman (DIY).
Menurut Maruly, agar bisa berangkat ke Australia, para korban dimintai uang puluhan juta rupiah untuk ongkos perjalanan, pembuatan paspor, dan lainnya.
"Korban ini direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya per jam, kemudian untuk bekerja di sana mereka harus membayar dana administrasi masing-masing sebesar Rp 40 juta," tuturnya.
Dari keterangan beberapa saksi korban, didapatkan informasi tentang pelaku AS dan CL yang merekrut korban dengan cara berinteraksi melalui telepon seluler dan melakukan transaksi transfer dana operasional sebesar Rp 40 juta ke rekening CL yang merupakan warga DKI Jakarta.
Sementara, AS diketahui pernah bekerja di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
"Kami masih memburu dua tersangka lainnya," ujar AKBP Maruly.
Kedua tersangka perdagangan orang dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara 15 tahun tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah paspor, beberapa kuitansi pembayaran maupun bukti transfer, serta handphone untuk komunikasi dan mempublikasikan rekrutmen pekerjaan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam