Polisi Bongkar Keterlibatan 2 Napi Menyelundupkan Sabu-sabu di Lapas Tulungagung

Senin, 24 Januari 2022 – 05:42 WIB
Polisi menetapkan 2 napi sebagai tersangka dalam penyelundupan sabu-sabu di Lapas Tulungagung. Foto: ilustrasi/ dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dua napi diduga kuat terlibat dalam kasus penyelundupan 35,27 gram sabu-sabu dan 40 butir pil psikotropika jenis dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Tulungagung).

Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengungkapkan setelah pihaknya melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dua napi berinisial ENC (26) dan AEF (25) terlibat.

BACA JUGA: Innalillahi, Kecelakaan Beruntun di Simpang Rapak Balikpapan Renggut Banyak Korban

"Kami menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Tulungagung," beber AKP Didik Riyanto, Minggu (23/1).

AKP Didik mengungkapkan kedua napi tersebut merupakan residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan, masing-masing selama 7 tahun dan 10 tahun.

BACA JUGA: Kombes Riko Dicopot jadi Kapoltabes Medan, Bukan Gegara Terima Suap Bandar Narkoba

Selain kedua napi, polisi lebih dulu dulu menangkap pasangan suami istri, yaitu DDP (28) dan KYA (25).

Sang suami berinisial DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler yang digagalkan sipir Lapas Tulungagung.

BACA JUGA: Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Mengenaskan Dikeroyok 9 Orang, Pelakunya Ternyata

"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.

Untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa.

Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kamis (20/1) petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.

Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung.

Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.

Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol.

Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu napi di Lapas Tulungagung. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler