Kombes Riko Dicopot jadi Kapoltabes Medan, Bukan Gegara Terima Suap Bandar Narkoba

Minggu, 23 Januari 2022 – 05:29 WIB
Kombes Riko Sunarko. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan telah mencopot Kombes Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan.

Dia kini ditarik ke Polda Sumut untuk pemeriksaan propam.

BACA JUGA: Irjen Panca Tegaskan Kombes Riko tidak Terbukti Menerima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Menurut Panca, pencopotan Kombes Riko bukan terkait suap dari bandar narkoba seperti penjelasan Bripka Ricardo Siahaan dalam persidangan.

Kombes Riko dicopot karena membebankan sisa biaya beli motor untuk anggota TNI yang telah mengungkap peredaran ganja kepada bawahannya Kompol Oloan Siahaan, eks Kasatnarkoba Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Perintah Kapolri kepada Irjen Panca Soal Dugaan Kasus Suap Kombes Riko, Tegas!

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran kepada bawahannya,” ujar Irjen Panca kepada wartawan, Sabtu (22/1).

Dia menyebut larangan itu sesuai aturan di Pasal 7 Ayat (2) poin (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Rencana Irjen Panca soal Kombes Riko Diduga Beli Motor Pakai Duit Bandar Narkoba

Jenderal bintang dua ini memastikan bahwa Kombes Riko tak menerima suap dari bandar narkoba. Hal ini diketahui dari pemeriksaan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

Bahkan, Panca menyebut Kombes Riko sama sekali tidak mengetahui perkara suap dan kasus yang menjerat mantan bawahannya Bripka Ricardo.

"Dia tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," beber Panca.

“Karena itu tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," papar Panca.

Sebelumnya nama Riko disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap Bripka Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasatnarkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Kombes Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Fakta tersebut tersebut membuat geger publik hingga akhirnya tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut. (cuy/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler