jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya
BACA JUGA: Dodi Alex Noerdin: Ini Kejahatan Luar Biasa, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat Tidak Hormat
Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, Rabu (9/9) lalu.
Sedikitnya ada 10 orang yang diamankan polisi dan ditetapkan tersangka. Selain itu, Polisi juga mengungkap cara sindikat ini menjaring pasien agar melakukan aborsi di klinik mereka.
BACA JUGA: Pembunuh Janda Dua Anak Asal Bromo Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
Adapun modus sembilan pelaku dalam menjaring pasien yaitu melalui website klinik aborsi.com.
"Hampir setiap hari ada 5-6 pasien. Bagaimana cara mereka menarik pasien melalui website yang ada, websitenya adalah klinik aborsi.com," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Direskrimum, Rabu (23/9).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan usai melakukan penggeledahan klinik tersebut akan berkoordinasi dengan kementerian teknologi dan informasi dan juga cyber crime untuk melakukan patroli.
Sebab, praktek aborsi itu sangat terbuka dengan melalui website resmi dan bisa diakses oleh semua orang.
Selain itu, jelas Yusri klinik tersebut juga mempromosikan lewat media sosial dan menawarkan biaya murah untuk menarik pasien.
"Biaya termurah Rp2 juta dengan janin yang termudah. Biasanya paling mudah janin itu dua minggu. Di atas 5 Minggu biaya Rp5 juta," katanya.
Untuk mengetahui janin pasien, terlebih dahulu pelaku-pelaku tersebut memeriksa terlebih dahulu.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, sejak 2017 mencapai keuntungan Rp10 juta setiap hari. Pembagiannya, Dokter yang menangani pasien 40 persen. Sementara untuk pegawai Rp250 ribu per-hari
Diketahui, Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu.
Kesepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing. BK (30) berpesan sebagi Dokter yang bertugas melakukan aborsi, LA sebagai pemilik klinik. Kemudian NA berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM berperan melakukan USG.
Lalu, YA membantu dokter saat melakukan aborsi. Selain itu, RA sebagai penjaga klinik, ML berperan membantu di ruang aborsi, ED berperan sebagai cleaning service, SM berperan melayani pasien. Terkahir, RS seorang pasien yang sedang melakukan aborsi saat penggeledahan polisi.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan melakukan aborsi cukup lama.
Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Bahkan, 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.
Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 (satu) set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 (satu) set tempat tidur untuk Tindakan aborsi ,1 (satu) unit alat tensi darah, 1 (satu) unit alat USG 3 Dimensi, 1 (satu) unit alat Sterilisasi.
BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta
Kemudian 1 (satu) set tabung oksigen, 1 (satu) buah nampan Stainlen, 1 (satu) buah nampan besi, 1 (satu) kain selimut warna putih garis-garis.
Selain itu, 1 (satu) bungkus obat antibiotik Amoxicillin 1 (satu) strip obat anti nyeri Mefinal, 1 (satu) strip Vitamin Etabion, 2 (dua) buah buku pendaftaran.
BACA JUGA: BNN Sebut Oknum Anggota Dewan Ini Licin bak Belut, Rekan Sejawat Bilang Begini
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama