Polisi Bongkar Pemalsuan Semen

Selasa, 28 Juni 2011 – 05:37 WIB

JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya membongkar gudang semen palsu di Pasar Multi Guna, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/6) laluDalam penggerebekan itu, empat orang jaringan pemalsuan ditangkap atas dugaan pemalsuan merek Tiga Roda tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Yan Fitri Halimansyah mengatakan, keempat tersangka yang dibekuk yakni WK selaku pemilik gudang dibekuk di Kemayoran

BACA JUGA: Buser Gadungan Bawa Lari Motor

Lalu, CAS dan AM selaku pembuat kantong semen
Keduanya dibekuk di Cilangkap, Bogor

BACA JUGA: Istri Perwira Polda Kepri Dibunuh

Sedangkan, YSF penyablon atau pencetak kantong semen merek Tiga roda, ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

”Tiga orang lagi dalam pengejaran dan satu pelaku pembuat kantung semen dibekuk di Indramayu karena terlibat 303 KUHP (Perjudian, Red),” terangnya kemarin
Dari para tersangka, polisi menyita empat mobil, 570 sak semen, 2 unit mobil truk, 14.700 kantong sak semen Tiga Roda yang diduga palsu, 14 sekop, enam corong dan tujuh garukan semen

BACA JUGA: Selingkuhan Hamil, Politisi Ingkar Janji



Selain itu, disita juga 11 buku surat jalan, dua buku mutasi pengiriman barang, dua buku mutasi penerimaan barang, 11.500 kantong sak semen tertera merk Tiga Roda diduga palsu, empat buat cetakan merk Tiga Roda dan dua kaleng cat.”Dalam satu hari kerugian bisa mencapai 600 sak semen,” katanya

Sementara itu, Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sandy Nugroho mengatakan, keempat tersangka membeli semen curah dari sopir pabrik semen yang dijual dengan harga murahAdapun merek semen yang dipalsukan adalah Tiga RodaSemen itu lantas dijual ke toko bangunan maupun kekonsumen lainnya dengan harga di bawah harga normal

”Mereka mendapatkan semen curah dari sopir perusahaan yang digelapkan,” tegas SandyPara tersangka, membuat kantong semen dengan memberi merek Tiga Roda pada kantong semen di Cilangkap, BogorLantas, semen palsu itu dipak di gudangnya di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara”Jadi mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek,” tukasnya juga.

Kegiatan para tersangka disinyalir telah berlangsung selama dua tahun.”Semua semen palsu itu dijual ke material-material eceran,” katanyaAtas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 90 dan 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar(ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Purnawirawan TNI Dirampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler