jpnn.com - JOGJA – Pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, KTP, kartu keluarga hingga dokumen lainnya yang berkaitan dengan dinas instansi di DIJ dibongkar jajaran Polresta Jogja. Diduga, ada puluhan dokumen palsu yang sudah diterbitkan selama empat tahun usaha milik Ath (35), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul itu beroperasi.
Dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Jumat (6/2), selain Ath, dalam kasus ini polisi berhasil tersangka lain yang menjual dokumen palsu tersebut. Dalam praktiknya, dua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ath bertugas sebagai pembuat dokumen-dokumen palsu. Sementara, Euw, bertugas sebagai pembantu dalam pembuatan dokumen palsu, tanda tangan palsu, dan menjualnya kepada orang lain
BACA JUGA: Cewek Transfer Rp 37,6 Juta ke Cowok Kenalan di FB, Tertipu
Dalam aksinya, kedua tersangka cukup mahir. Berbekal unit komputer, scan, print, stempel, dan kertas, keduanya mampu menyulap dokumen palsu yang mirip dengan aslinya. Khusus barang bukti berupa stempel, dua tersangka ini memiliki ratusan stempel berbagai macam dari dinas instansi, sekolah mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Termasuk stempel perguruan tinggi.
”Kedua tersangka terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman penyidikan,” tegas Kapolresta Jogja Kombes R Slamet Santoso di Mapolresta Jogja kemarin (5/2).
BACA JUGA: Ini Penipuan Modus Sederhana, tapi Sudah Banyak Korbannya
Terbongkarnya praktik pemalsuan dokumen ini berdasarkan temuan salah satu anggota Reskrim Polresta Jogja. Saat itu, ada seseorang yang menawarkan pembuatan identitas kependudukan dengan cepat tanpa melalui prosedur pada umumnya.
Berangkat dari temuan itu, kepolisian melakukan pendalaman. Sembari melakukan penyamaran, anggota Reskrim Polresta Jogja menelisik keberadaan pembuat dokumen tersebut. Setelah dilacak, akhirnya diperoleh suatu alamat di kos Euw, daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman.
BACA JUGA: Curi Motor, Pecatan TNI Dibekuk saat Dijebak Wanita Penghibur
Dari rumah kos tersebut, dikembangkan penyidikan hingga mengarah pada tersangka lainnya, Ath.Tersangka Ath ditangkap di salah satu tempat di Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat itu yang menjadi tempat pembuatan dokumen-dokumen palsu.
”Saat kami tangkap di salah satu tempat di Umbulharjo, di situ banyak dokumen palsu dan alat pendukung lainnya,” jelas Kapolresta.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita banyak barang bukti, di antaranya satu unit komputer, ratusan stempel, satu unit printer, tiga buah dus untuk menyimpan stempel, satu boks alat pencetak surat, 1 KK, 4 buah ijazah sarjana, dan lima lembar transkip nilai.
”Atas temuan ini, para ter sangka diancam pasal 264 KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tandasnya.
Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, dalam praktiknya, tersangka memasang tarif dokumen palsu itu bervariasi. Untuk KTP, dipatok dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan untuk ijazah dipatok Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
”Dugaan kami, sudah banyak orang yang membuat dokumen palsu tersebut. Saat ini, masih terus kami kembangkan,” katanya.
Atas kejadian ini, Polresta Jogja mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen. Terlebih, pembuatan dokumen tersebut, jelas-jelas menyalahi aturan. Polresta Jogja juga segera berkoordinasi dengan semua pihak. Mengingat banyak nama yang dicatut untuk kepentingan praktik pembuatan dokumen palsu tersebut. (fid/jko/ong/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah, Pencuri di Rumah Dinas Pejabat Ternyata Anggota Satpol PP
Redaktur : Tim Redaksi