jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Sektor Biringkanaya mengungkap kasus penimbunan minyak goreng di BTN Pondok Asri 3 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulsel. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 750 karton minyak goreng.
Kepala Polsek Biringkanaya Komisaris Polisi Rujiyanto Poernomo mengatakan malam tadi anggotanya melaporkan telah mengamankan satu unit pikap yang berisi minyak goreng.
BACA JUGA: Rachmat Gobel: Indonesia Punya Lahan dan Pabrik, Logikanya Minyak Goreng Tak Langka
“Dari situ dikembangkan, lalu ditemukan sebuah rumah yang di dalamnya terdapat banyak kardus berisikan minyak goreng," ungkap Rujiyanto kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/3).
Dia menambahkan Tim Resmob kemudian mengembangkan temuan itu dengan mencari tahu siapa pemilik rumah yang diduga menimbun minyak goreng pada saat masyarakat kesulitan.
BACA JUGA: Kapolri Jamin Ketersediaan Stok Minyak Goreng di Pasar, Tak Ingin Ada Antrean Warga Lagi
Selanjutnya, polisi menahan dua orang berikut barang bukti yang sudah diamankan.
"Untuk saat ini diamankan dua orang, satu pengemudi berinisial F dan satu pemilik barang itu berinisial RA. Kalau dihitung barang bukti diamankan dari laporan anggota, 750 kardus," katanya.
BACA JUGA: Aldi Taher: Tolong Aparat, Sikat Semua Penimbun Minyak Goreng
Saat ditanya apakah terduga pelaku ini bagian dari distributor minyak goreng, dia menjawab bahwa berdasar hasil penyelidikan awal merupakan perorangan. Niatnya menimbun, lalu menjual secara perorangan dengan harga di luar ketentuan yang berlaku.
Informasi didapatkan, terduga rencananya akan menjual kembali minyak goreng ini dengan harga tinggi di wilayah Sulawesi Barat.
Harga satu kemasan berisi 1.800 mililiter tersebut akan dipasarkan Rp 34.000.
"Penyelidikan awal menyatakan ini perorangan disimpan di rumahnya, barang ini hasil intervensi awal. Barang dibawa ke Sulbar dan akan dijual. Rumahnya tersebut bukan tempat gudang jualan," katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dari mana memperoleh ratusan liter minyak goreng itu. Mereka akan dijerat UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara.
Dari hasil interogasi, terduga mengatakan mendapat pasokan minyak goreng itu dari distributor tertentu setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman. Kemudian, dijual kembali sesuai pesanan pedagang pasar maupun toko di Makassar hingga ke Sulawesi Barat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy