MAKASSAR - Praktik perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan budak nafsu seks pria hidung belang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel di Kamar 324 Hotel Jade Jalan Pengayoman, Kamis (24/1) sekira pukul 20.30 Wita. Seorang mucikari dan tiga orang perempuan korban berhasil diamankan.
Pengungkapan ini bermula atas informasi masyarakat. Pengembangan atas informasi tersebut dilakukan dengan membentuk tim. Tim yang dipimpin Kompol Gany Alamsyah, kemudian menyamar untuk mencari perempuan muda. Penyamaran itu membuahkan hasil.
Seorang mucikari, Asran AG alias Caca, 30 tahun, berhasil ditemui. Transaksi pun dimulai. Setelah perempuan muda itu ditunjukkan tersangka, petugas langsung mengamankan seluruhnya. Tiga perempuan muda yang diamankan, di antaranya inisial RT alias AN, 15 tahun, PD alias UT, 17 tahun, dan NR alias NB, 16 tahun.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Hadaming, mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita satu buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp1 juta, handphone blackberry dan samsung masing-masing 1 buah.
Dari pemeriksaan sementara, sambung Endi Sutendi, praktik prostitusi ini dilatar belakangi ekonomi. Mereka kerap mangkal di hotel-hotel. Karena itu, melalui kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih terdapat korban lainnya.
"Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 Undang-undang nomor 21/ 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 88 Undang-undang nomor 23/ 2002, tentang perlindungan anak," tandasnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (25/1).
Kanit PPA Polda Sulsel, Kompol Hj Jamilah, menambahkan, kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Makassar sudah menjadi fenomena dan menjadi atensi kepolisian untuk memberantas praktik tersebut. Total terdapat lima orang menjadi korban.
Dua di antaranya ditangani di Polrestabes Makassar. Khusus untuk tiga orang perempuan muda yang diamankan ini, dijelaskannya, mereka diiming-imingi untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, mereka justru dijual kepada pria hidung belang.
Modus yang dilakukan tersangka, sambungnya, dilakukan dengan sistem online dan pesan melalui blackberry messenger. "Ini yang masih kami dalami. Karena tersangka merupakan sindikat perdagangan anak di bawah umur," paparnya.
Tersangka, Asran AG alias Ana, yang dikonfirmasi, tidak membantah jika dirinya tidak bekerja sendirian. Bahkan, masih ada beberapa orang lainnya yang merupakan rekan se profesinya. "Ada sekitar 20 orang," tandasnya.
Diakui tersangka, selain menggunakan sistem online pihaknya menawarkan anak-anak baru gede tersebut melalui telepon seluler. Seseorang yang hendak memesan perempuan muda tersebut kemudian akan menjadi teman di kontak blackberry.
Setelah pertemanan di kontak blackberry massenger itu, diakui tersangka, pihaknya mengirim foto-foto perempuan muda yang dimilikinya. "Sudah lima tahun saya kerja begini. Masih ada yang lain," kata Asran.
Sementara itu korban yang ditemui, mengaku berasal dari luar Kota Makassar. Inisial RT berasal dari Kabupaten Enrekang, PD berasal dari Kendari, dan NR berasal dari Bogor. Selama berada di Makassar mereka menempati sebuah rumah kos.
"Untuk kasus ini masih lokalan. Masih ada yang lebih besar dan kita harap dapat segera terbongkar," sebut, Endi Sutendi. (abg)
Pengungkapan ini bermula atas informasi masyarakat. Pengembangan atas informasi tersebut dilakukan dengan membentuk tim. Tim yang dipimpin Kompol Gany Alamsyah, kemudian menyamar untuk mencari perempuan muda. Penyamaran itu membuahkan hasil.
Seorang mucikari, Asran AG alias Caca, 30 tahun, berhasil ditemui. Transaksi pun dimulai. Setelah perempuan muda itu ditunjukkan tersangka, petugas langsung mengamankan seluruhnya. Tiga perempuan muda yang diamankan, di antaranya inisial RT alias AN, 15 tahun, PD alias UT, 17 tahun, dan NR alias NB, 16 tahun.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Hadaming, mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita satu buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp1 juta, handphone blackberry dan samsung masing-masing 1 buah.
Dari pemeriksaan sementara, sambung Endi Sutendi, praktik prostitusi ini dilatar belakangi ekonomi. Mereka kerap mangkal di hotel-hotel. Karena itu, melalui kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih terdapat korban lainnya.
"Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 Undang-undang nomor 21/ 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 88 Undang-undang nomor 23/ 2002, tentang perlindungan anak," tandasnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (25/1).
Kanit PPA Polda Sulsel, Kompol Hj Jamilah, menambahkan, kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Makassar sudah menjadi fenomena dan menjadi atensi kepolisian untuk memberantas praktik tersebut. Total terdapat lima orang menjadi korban.
Dua di antaranya ditangani di Polrestabes Makassar. Khusus untuk tiga orang perempuan muda yang diamankan ini, dijelaskannya, mereka diiming-imingi untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, mereka justru dijual kepada pria hidung belang.
Modus yang dilakukan tersangka, sambungnya, dilakukan dengan sistem online dan pesan melalui blackberry messenger. "Ini yang masih kami dalami. Karena tersangka merupakan sindikat perdagangan anak di bawah umur," paparnya.
Tersangka, Asran AG alias Ana, yang dikonfirmasi, tidak membantah jika dirinya tidak bekerja sendirian. Bahkan, masih ada beberapa orang lainnya yang merupakan rekan se profesinya. "Ada sekitar 20 orang," tandasnya.
Diakui tersangka, selain menggunakan sistem online pihaknya menawarkan anak-anak baru gede tersebut melalui telepon seluler. Seseorang yang hendak memesan perempuan muda tersebut kemudian akan menjadi teman di kontak blackberry.
Setelah pertemanan di kontak blackberry massenger itu, diakui tersangka, pihaknya mengirim foto-foto perempuan muda yang dimilikinya. "Sudah lima tahun saya kerja begini. Masih ada yang lain," kata Asran.
Sementara itu korban yang ditemui, mengaku berasal dari luar Kota Makassar. Inisial RT berasal dari Kabupaten Enrekang, PD berasal dari Kendari, dan NR berasal dari Bogor. Selama berada di Makassar mereka menempati sebuah rumah kos.
"Untuk kasus ini masih lokalan. Masih ada yang lebih besar dan kita harap dapat segera terbongkar," sebut, Endi Sutendi. (abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger, Bayi Dibuang di Masjid
Redaktur : Tim Redaksi