Polisi berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok senilai $5,4 juta (sekitar Rp54 miliar) di Sydney, dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penyelundupan diduga melibatkan petugas bea cukai setempat.

Petugas yang tergabung dalam Satgas Polaris Joint Waterfront yang terdiri atas Kepolisian Federal Australia (AFP), Kepolisian negara bagian New South Wales, , Australian Border Force, serta Komisi Anti Kejahatan (ACC), langsung menangkap 13 tersangka dengan berbagai tuduhan termasuk penyelundupan.

BACA JUGA: Helen Pausacker, Dalang Perempuan Australia Tekuni Wayang 40 Tahun

Menurut polisi, kelompok ini telah menyelundupkan rokok dan tembakau dalam jumlah sangat banyak, termasuk 9 juta batang rokok dari Uni Emirat Arab yang tiba di Pelabuhan Port Botany bulan ini.

Di pasar gelap, harga rokok tersebut diperkirakan tidak kurang dari $5,4 juta.

BACA JUGA: Penderita Demensia di Tasmania Bisa Akses Layanan Anjing Pembantu

Polisi menyatakan, sejumlah petugas bea cukai diduga menerima suap ribuan dolar untuk memalsukan berbagai dokumen yang diperlukan dalam mengimpor barang ke Australia.

Rokok dan tembakau tersebut diambil oleh sindikat penyelundup yang selanjutnya akan memasarkannya di Sydney.

BACA JUGA: Kelompok Perguruan Tinggi Terkemuka Australia Kritik Sistem Pendanaan Riset Ilmiah

Petugas menjelaskan bahwa kelompok ini telah menghindari pajak sebesar $9,1 juta (Rp 91 miliar).

Harga rokok di Australia tergolong yang paling mahal di dunia, dengan harga perbungkus ukuran 20 batang tidak kurang dari Rp 200 ribu.

Polisi juga telah menyita rekening bank dan rumah milik para pelaku penyelundupan ini.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Melbourne Didakwa Menyamar Sebagai Turis untuk Pergi ke Suriah

Berita Terkait