Polisi Bongkar Perdagangan Bayi Berusia 14 Hari di Medan

Selasa, 16 Februari 2021 – 22:17 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil mengungkap perdagangan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara.  

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi, Senin malam (16/2/2021) membenarkan pengungkapan tersebut.

BACA JUGA: Cemburu Istri Digoda, Pemilik Rumah Makan Tebas Pelanggan, Korban Tewas Bersimbah Darah

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA, 42, warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.

BACA JUGA: Dua Mahasiswa Asal Tangerang Tewas di Aceh Besar, Kondisi Mengenaskan

Sementara bayi laki-laki tersebut saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Sungguh Biadab, Pelaku Perdagangan Orang Mengambil Keuntungan dari Pandemi COVID-19

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

BACA JUGA: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga

"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler