Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City, 5 Orang Diciduk

Rabu, 13 Oktober 2021 – 20:29 WIB
Polisi mengungkap praktik prostitusi online. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online terhadap dua anak di bawah umur di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ada lima muncikari yang ditangkap terkait kasus prostitusi online tersebut. Kelima pelaku itu yakni AL, 19, FH, 18, AM, 36, CD, 25, dan DA, 19.

BACA JUGA: Heboh Prostitusi Online di Apartemen Jakarta Timur, Ada Anak di Bawah Umur

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan dua anak di bawah umur yang dieksploitasi dalam bisnis esek-esek itu berinisial ZR, 16, dan RCL, 16.

Kombes Azis mengatakan kejadian itu diketahui terjadi pada 4 Oktober 2021.

BACA JUGA: Ini Tampang Suami Pembakar Istri Hamil & Anak di Probolinggo, Jalani Tes Kejiwaan, Hasilnya?

"Melibatkan dua anak dengan umur 16 tahun. Perkiraan kelas dua SMA," kata Azis dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Rabu (13/10).

Dalam aksinya, pelaku AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan sebagai antar jemput korban. Tiga lainnya berperan sebagai muncikari.

BACA JUGA: Tok, Terbukti Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

Pria kelahiran 16 Mei 1977 itu mengatakan para pelaku menjajakan kedua anak perempuan itu kepada para hidung belang dengan tarif Rp250 ribu sampai Rp750 ribu.

"Mereka dijajakan atau dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, yaitu masing-masing dengan tarif antara Rp 250-750 Ribu," ucap Azis.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menyebut para korban sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali sebelum dibongkar polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler