jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria bernama Rasidi (34) menjadi korban penipuan di kawasan Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten. Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai tukang bubur itu itu kehilangan sepeda motornya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, Rasidi menjadi korban penipuan pada Jumat pekan lalu (8/10).
BACA JUGA: Tersangka Pencabulan dan Penipuan di Bandara Soetta Bukan Dokter, Oh Ternyata
Semula Rasidi yang berjualan bubur di Jalan Raya Nagrak, Kabupaten Tangerang didatangi pelaku berinisial D yang berpura-pura membeli bubur pada Kamis (8/10) pukul 14.00 WIB.
Kemudian, secara tiba-tiba pelaku menawarkan kerja sama kepada Rasidi. Tawarannya ialah pesanan bubur sebanyak 500 porsi untuk karyawan bandara.
BACA JUGA: Tukang Bubur Punya Pacar Bermobil, Ngamar, Ah...Ternyata
Keesokan harinya sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka kembali menghubungi korban. "Minta dijemput di Perum Villa Regency Kotabumi. untuk mengajak korban ke Bandara Soekarno Hatta guna melakukan pengecekan tempat order," kata Adi, Kamis (15/10).
Sesampainya di area parkir Terminal 2A Bandara Soekarno-Hatta, pelaku meminjam motor Rasidi. Selain itu, pelaku juga meminta surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor milik Rasidi dengan alasan hendak mengurus izin masuk area kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA: Empat Penadah BTS Curian di Jaktim Digulung Polisi, Tuh Tampangnya
Rasidi yang baru mengenal pelaku selama 2 hari lantas menunggu selama beberapa jam. "Namun tersangka tidak kunjung datang kembali," ujar Adi.
Oleh karena itu Rasidi melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku beberapa hari kemudian di rumahnya daerah Neglasari, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap sembilan pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor korban yang dijual D. Total ada 10 tersangka dalam kasus itu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 480 KUHP (penadahan). "Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun," ujar Adi.(mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi