Empat Penadah BTS Curian di Jaktim Digulung Polisi, Tuh Tampangnya

Rabu, 07 Oktober 2020 – 21:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (7/10). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku penadah Base Transceiver Sinyal (BTS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keempat pelaku berhasil dibekuk polisi di lapak mereka menyimpan hasil tadahan di Gang Barokah, Pulo Gebang, Jakarta Timur pada 16 September lalu.

BACA JUGA: Maling Apes, Terjebak 24 Jam di Lokasi Pencurian, Ketiduran

Keempat pelaku tersebut di antaranya B (39), FC (39), SN (34) dan MDK (52).

Sementara dua pelaku lain, yakni M dan S masih dalam kejaran polisi.

BACA JUGA: Iwan Tak Gentar Duel dengan Perampok, Tangan Kosong vs Senjata Tajam, Tewas

Adapun kasus penadaan tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Mei 2020 lalu terjadi di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, September 2020 lalu terjadi di lokasi penangkapan empat pelaku di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Kasat Reskrim AKP Bambang Herianto Kerap Menakut-nakuti Pejabat, Kapolda Bertindak, Selesai

"Kasus turut serta dalam membantu penadahan ini tempat kejadian perkara (TKP) dari Mei 2020 sampai dengan TKP kedua di bulan September 2020 di daerah Pulo Gebang Jakarta Timur. Kalau bulan Mei lalu di daerah Bekasi ini adalah penadahan modul BTS, di mana empat tersangka yang sudah kami amankan dengan perannya masing-masing," ungkap Yusri di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (7/10).

Lebih jauh, Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan, enam pelaku memiliki peran masing-masing.

B (39) berperan sebagai pencuri modul BPS, FC (39) berperan sebagai penadah atau penampung, SN (34) berperan sebagai penampung.

Selain itu, MDK (52) berperan sebagai spesialis pencari modul. Sementara dua lainya yang saat ini masih DPO yakni M dan S berperan sebagai penadah atau penampung.

"Modul BTS yang mereka tadah dan beli murah, lalu dijual secara kiloan. Yakni sekitar Rp 20 Ribu per kilogram," ujarnya.

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut menambahkan, kasus itu terungkap berdasarkan laporan. Lalu, penyidik melakukan pendalaman.

"Ini kami berhasil amankan berdasarkan adanya laporan. Kemudian keempat tersangka ini kami lakukan penangkapan 16 september yang lalu di tempatnya masing-masing di daerah Pulo Gebang sana," pungkas Yusri.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone samsung gold, satu unit handphone Vivo hitam, satu unit mobil bak putih. Selain itu, beberapa komponen-komponen modul BTS. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler