Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pembelian Ponsel

Senin, 27 Juli 2020 – 20:36 WIB
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan merilis kasus sindikat uang palsu di Mapolres Payakumbuh, Senin (27/7). Foto: Dok Humas Polres Payakumbuh

jpnn.com, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh membongkar sindikat uang palsu dengan modus pembelian ponsel. Sedikitnya Rp25,9 juta uang palsu diamankan penyidik dari dua tersangka, yaitu Muhammad Ali, 24, dan Al Alif, 32.

"Mereka mengedarkan uang palsu dengan modus membuat uang palsu digunakan untuk membeli handphone dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan yang diterima, Senin (27/7).

BACA JUGA: Penipuan dengan Modus Baru, Pakai Uang Palsu, Pelakunya Pasangan Suami Istri

Kedua tersangka, kata Dony, membelanjakan uang palsunya untuk membeli ponsel di Toko Pagaruyuang Ponsel, Jalan Tan Malaka, Kota Payakumbuh pada Jumat (24/7).

Para tersangka membeli lima unit ponsel seharga Rp 17 juta menggunakan Rp 3 juta uang asli dan Rp 14 juta uang palsu.

BACA JUGA: Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Pekanbaru Benar-benar Bikin Malu

"Cara kedua pelaku mengelabui penjual adalah meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang," kata mantan Kapolres Solok ini.

Setelah mendapatkan informasi dari korban, kata Dony, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Polisi menangkap Ali di Kota Padang Panjang dan Alif di Kota Solok pada Minggu (26/7).

BACA JUGA: Pasangan Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana Dalam Mobil

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit ponsel dan uang palsu Rp 11,9 juta. Sementara dari pihak korban disita uang palsu Rp 14 juta.

Eks Kasubdit Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri ini menerangkan, pelaku membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli menggunakan printer.

Selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.

BACA JUGA: Ada Mobil Bergoyang Tengah Malam, Lantas Digerebek Polisi, Tak Disangka Ternyata

Kedua tersangka dijerat Pasal 224 KUHP junto 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler