Polisi Bongkar Sindikat Penimbun Solar

Sabtu, 13 April 2013 – 02:58 WIB
SOETTA - Upaya penimbunan bahan bakar kembali berhasi dibongkar pihak kepolosian. Adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat yang berhasil menggerebek sindikat penimpun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari sindikat tersebut, Polda Jabar menyita sebanyak 19 ribu liter solar, mobil tangki dan mesin pompa.

Di samping itu, polisi juga mengamankan lima orang tersangka dengan inisial AS, D, I, AM dan RY. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jabar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tiga bulan terakhir. Umumnya, mereka menimbun solir bersubsidi sebelum menjualnya ke industri dengan harga yang lebih tinggi. Jika harga normal solar yaitu Rp 4.500 per liter, tersangka menjualnya dengan harga Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per liter.

Proses pengisian itu biasa dilakukan pada malam jelang dini hari. Dari laporan itulah, polisi mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap satu per satu kasus.

"Dalam pengungkapan ini ada lima kasus yang kita ungkap, yaitu di Bogor, Karawang, Kuningan, Cirebon dan satu lagi di Purwakarta. Dari lima lokasi, kami menyita sebanyak 19 ribu liter solar bersubsidi dengan nilai mencapai Rp 85 juta lebih," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompol kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, kemarin (12/4).

Martinus menjelaskan, dari lima lokasi itu, umumnya modus yang dilakukan hampir sama. Para tersangka membeli solar di SPBU dengan jumlah yang cukup banyak, mulai dari 200 liter hingga 8.000 liter. Solar yang dibeli, ditampung terlebih dulu ke dalam tangki jalan kendaraan dan selanjutnya dipindahkan dengan alat sedot (alkon) ke dalam tangki kendaraan melalui pipa yang telah disambungkan dari tangki jalan ke tangki yang sudah dimodifikasi.

"Modus lainnya yaitu membeli solar dengan menggunakan jerigen atau tangki plastik. Setelah terkumpul hingga 1.000 liter, baru solar itu dijual," jelas Martinus.

Lebih lanjut diterangkan Martinus, para pelaku diduga menjual solar bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Mereka menjual solar itu ke industri-industri yang ada di wilayah Jawa Barat seperti ke Sukabumi, Karawang, Bekasi serta ke daerah Cilacap.

Kelima tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Jabar, tambah Martinus, terancam dijerat dengan Pasal 53 dan 55 Undang-undang No 22 tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan atau denda senilai Rp 66 miliar. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.

Sementara itu, salah seorang sopir truk tangki, Lili S, mengaku hanya diminta oleh tersangka RY untuk membawa solar dari salah satu SPBU di Jalan Tengah Tani Cirebon untuk dikirimkan ke sebuah industri di Cilacap. Sejak tiga bulan terakhir, Lili sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali.

"Saya cuma disuruh saja sama Pak RY. Sekali pengiriman, saya sama kernet dibayar Rp 1,5 juta. Itu sih uang untuk operasional saja," katanya di Mapolda Jabar.

Lili mengatakan, soal pembayaran ke SPBU saat membeli, sama sekali tidak tahu karena RY langsung yang melakukannya. Pun dengan pembayaran dari industri yang dikirim solar, Lili mengaku tidak mengetahuinya. "Saya cuma ngambil lalu mengantarnya. Soal pembayaran mah semuanya sama Pak RY. Saya hanya kerja, tidak tahu apa-apa," ujarnya.

Lili juga mengaku, selain mengirim ke industri di Cilacap, solar itu pun‚ ada yang dikirim ke lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap. "Ya, memang ngirim juga ke PLTU Cilacap. Enggak tahu buat apa, kan di sana lagi ngebangun," imbuhnya. (hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Ditusuk, Satu Dianiaya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler