Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 17 Maret 2020 – 17:15 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk sejumlah pelaku perdagangan satwa dilindungi bernilai ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditangkap oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku adalah ISA (32), MAN (22) dan OP (31). “Ketiganya ditangkap Senin (16/3) kemarin dan sudah dijadikan tersangka,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Jual Satwa Langka, Mahasiswa Asal Brebes Ditangkap Bareskrim

Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

"Informasi awal dari kapal penumpang KM Dobon Solo yang ada di perairan Jakarta. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal itu sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi,” kata Yusri.

BACA JUGA: Terbaru, Total Ada 172 Kasus Pasien Positif Virus Corona

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis. “Satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah dan berasal dari Papua," ujar Yusri.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti satwa itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.

BACA JUGA: DKI Jakarta Penyumbang Terbanyak Pasien Positif Corona

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Adapun jenis satwa dilindungi yang hendak diperdagangkan oleh sindikat ini:

1. Kakatua raja hitam dua pasang sebanyak empat ekor;
2. Kasuari lima ekor;
3. Anakan triton atau kakatua putih empat ekor;
4. Cendrawasih satu pasang sebanyak dua ekor;
5. Nuri dua ekor;
6. Kasturi 10 ekor. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler