jpnn.com, BREBES - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polres Brebes, Jateng mengungkap kasus penjualan satwa langka secara online. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pemuda berinisial RVA (26).
BACA JUGA : TN Baluran Kini Pantau Satwa Langka dengan GPS
BACA JUGA: KKP Lepasliarkan Spesies Dilindungi Dugong
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (27/3) sore di Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
“Kasus ini ditangani Bareskrim Polri, pelaku berstatus mahasiswa,” kata Aris ketika dihubungi, Kamis (28/3).
BACA JUGA: Kementerian LHK Translokasi Tujuh Elang Brontok ke Kamojang
BACA JUGA : Selamatkan Satwa Liar, KLHK Translokasi 6 Ekor Lutung Jawa
Menurut dia, Polres Brebes hanya membantu dalam proses penangkapan. Sementara itu, untuk penindakan lebih lanjut dilakukan Bareskrim.
BACA JUGA: Penyeludup Paruh Burung Rangkong Ditangkap di Aceh Tenggara
Aris hanya mengatakan, RVA ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan beberapa hewan satwa langka berjejaring internasional.
Beberapa satwa itu yakni komodo, kakatua jambul kuning, burung nuri bayan, kucing kuwuk, trenggiling, hingga berang-berang.
“Pelaku ini beraksi dengan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya,” tambah Aris.
BACA JUGA : Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar ke Malaysia
Menurut dia, dalam kasus itu, RVA juga berperan membantu transaksi penjualan satwa langka secara online.
Hasil transaksi dari penjualan satwa itu kemudian masuk rekening bersama pelaku lainnya.
“Untuk lebih lengkap bisa ditanyakan ke Bareskrim Polri kasusnya,” tandas Aris. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TN Baluran Kini Pantau Satwa Langka dengan GPS
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan