jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi berhasil membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kasus TPPO yang berhasil dibongkar pihaknya itu dalam bentuk asusila yakni sebagai muncikari yang melibatkan perempuan anak di bawah umur dan perempuan dewasa.
BACA JUGA: Cegah TPPO di Perbatasan RI-Malaysia, Sutarmidji Minta Para Kepala Daerah Melakukan Ini
"Saat ini sudah ada tiga orang yang kami amankan dalam kasus TPPO, para tersangka ini berasal dari tiga lokasi atau TKP," kata dia.
Dia menjelaskan para tersangka TPPO yang sudah diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan petugas penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA: Kasus TPPO, Polda Sulsel Rencana Periksa Pegawai Imigrasi Makassar
Para tersangka dalam kasus TPPO itu, kata dia, dijerat atas pelanggaran pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 296 juncto 506 KUHP.
Selain itu, kata dia, para tersangka ini ada juga yang dijerat dengan pasal 76I juncto pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Wanita Pelaku TPPO di Jambi Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Rp 500 Ribu dan 3 HP
Kasus terbaru menurut dia, ialah pengungkapan kasus TPPO atau mucikari yang dimaksud pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 296 Jo 506 KUHP yang berhasil diungkap Selasa (27/6) malam di sebuah rumah di Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan petugas dari Reskrim Polres Rejang Lebong bersama dengan unit Jatanras Polda Bengkulu berhasil diamankan lima orang, di mana satu orang selaku pemilik rumah yakni NA (24) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka NA ini juga buka salon kecantikan di rumah itu, karena dari pengakuannya untuk usaha salonnya sudah lama buka dan untuk prostitusinya belum lama ini," terangnya.
Menurut dia, tersangka NA yang berstatus janda beranak satu ini merupakan pemain lama dalam kasus itu, dan menilai ada potensi keuntungan sehingga kembali membuka praktik prostitusi di rumah kontrakan yang juga menjadi salon itu.
Tersangka NA ini mendapatkan keuntungan dari sewa kamar yang digunakan dalam melakukan hubungan seks antara PSK dengan pelanggannya dengan besaran Rp100.000 setiap kali transaksi.
Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk melaporkan kepada petugas kepolisian setempat jika mengetahui adanya tindak kejahatan maupun praktik asusila di lingkungannya masing-masing sehingga bisa langsung ditindak lanjuti polisi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean