Wanita Pelaku TPPO di Jambi Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Rp 500 Ribu dan 3 HP

Senin, 19 Juni 2023 – 08:00 WIB
Direskrimum Polda Jambi yang juga menjabat Kasatgas TPPO Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Selasa (24/2/2023). (ANTARA/HO-IST)

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menangkap seorang wanita terduga pelaku penjualan orang untuk prostitusi online di Muaro Jambi, Jambi.

Wanita berinisial MA, 36, yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online itu ditangkap di Km 57 Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: Polri Tangkap 414 Pelaku Kejahatan TPPO, 1.314 Korban Diselamatkan

"Ya, benar kami ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi muncikari," kata Kasatgas TPPO Polda Jambi Kombes Andri Ananta di Jambi, Minggu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan tiga unit handphone android.

BACA JUGA: Pegawai Imigrasi Makassar Jadi Tersangka Kasus TPPO, Ternyata Ini Perannya

Adapun kronologi penangkapan berawal pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinisial MA yang melakukan eksploitasi dengan cara dijadikan pekerja seks komersial. 

Dari informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku.

BACA JUGA: Kasus TPPO di Sulsel, Polda Gerak Cepat Seusai Perintah Kapolri Keluar, Ini Hasilnya

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 11 kasus dugaan  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Jumat (16/6) setelah dibentuknya Satgas TPPO. Dari 11 pengungkapan kasus tersebut terdapat sebanyak 11 korban dan 13 tersangka.

Pada kasus TPPO yang berhasil diungkap diketahui bahwa modus para pelaku modus menjadikan korban sebagai wanita tuna susila melalui aplikasi, dimana para pelaku bertindak sebagai muncikari.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler