Polisi Brunei Pusing Urusi Kasus WNI Ini

Minggu, 17 Mei 2015 – 12:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - WNI asal Malang, Rustawi Tomo Kabul (63) yang ditahan otoritas Brunei saat ini masih masih menjalani sejumlah proses hukum di negara tersebut.

Kasus ini tidak dengan mudah diselesaikan karena penegak hukum di Brunei kesulitan melakukan uji balistik pada peluru dan dugaan bahan peledak yang terbawa Rustawi. Kendala fasilitas penyelidikan di negara itu membuat otoritas Brunei sulit menyelidiki barang bukti hasil keisengan anak Rustawi tersebut.

BACA JUGA: Orang Ini Dijuluki Paus Fransiskus Sebagai Malaikat Perdamaian

"Pihak kepolisian Brunei masih mendalami lebih lanjut mengenai konten di koper Rustawi dan hal itu harus dilakukan di Singapura krena belum ada laboratorium yang memadai di Brunei," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/5).

Dugaan sementara tas yang dibawa Rustawi berisi bom ikan dan peluru. Barang-barang tersebut sengaja diletakkan anak Rustawi yang dendam padanya. Akibatnya, Rustawi gagal umroh ke tanah suci karena tertangkap di Brunei.

BACA JUGA: Ini yang Bikin Kim Jong-un Dianggap Lebih Brutal dari Ayah dan Kakeknya

Dia pun masih ditahan karena proses hukumnya tak kunjung usai. Keterbatasan fasilitas itu juga membuat sidang pertama Rustawi pada 11 Mei lalu tidak memutuskan apapun.

Selain laboratorium tak memadai, kepolisian Brunei juga sampai memutuskan mengirimkan timnyaa Indonesia.

BACA JUGA: Fantastis... Patung Berusia 2.800 Tahun Ini Terjual Seharga Rp 20,5 Miliar

"Pihak kepolisian Brunei akan mengirimkan tim ke Malang untuk kajian lebih lanjut bekerjasama dengan Polri," imbuh Iqbal.

Sebelumnya dalam kasus ini, ada tiga WNI yang ditahan otoritas Brunei. Namun, karena hanya Rustawi yang diketahui membawa benda mencurigakan, maka dua lainnya dibebaskan.

Salah satu WNI yang diizinkan melanjutkan perjalanan ke Jeddah adalah istri Rustawi. Sang istri dilaporkan telah selesai umroh pada 14 Mei lalu. Istri Rustawi sendiri telah berada di Brunei dan melapor pada KBRI di sana. Perwakilan Indonesia kemudian memfasilitasinya bertemu dengan Rustawi.

Berkaitan dengan proses hukum Rustawi, Iqbal mengatakan akan ada sidang lanjutan pada 25 Mei mendatang. Tim KBRI di Brunei telah melakukan pendampingan penuh terhaadap Rustawi. KBRI juga sudah menyiapkan pengacara untuk memenangkan perkara Rustawi.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat! PM Luksemburg Menikahi Pasangannya....Sesama Jenis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler