Polisi Bunuh Ibu Kandung Mengalami Gangguan Kejiwaan

Jumat, 06 Desember 2024 – 04:59 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bambang Satriawan (kedua dari kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Oknum polisi berinisial Aipda NP (41) pelaku pembunuhan ibu kandung di Cileungsi, Bogor, terancam dipecat dari anggota Polri.

"Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.

BACA JUGA: Keji, Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Korban Dihantam 3 Kali

Dia menambahkan pihaknya menjelaskan hanya memproses etiknya saja, karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor.

"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan," kata Bambang.

BACA JUGA: Kecelakaan di Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal, 18 Luka-Luka

Bambang menyebutkan perbuatan NP tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8C Ayat 1 dan pasal 13 huruf N Perpol 7 Tahun 2022.

"Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," katanya.

BACA JUGA: Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Proses tersebut tentu dilakukan secara proporsional dan profesional berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

"Terkait adanya peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan komitmen agar diproses tuntas dan tegas," katanya.

Anggota Polri berinisial NP (41) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin (2/12), mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.

"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok hingga orang tuanya dianiaya," ungkapnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Melejit, Pramono-Rano Menang di Seluruh Kecamatan Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler