jpnn.com, SORONG - Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, menetapkan 10 pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran Karaoke Double O.
Pembakaran yang terjadi saat bentrok dua kelompok warga pada 25 Januari 2022 itu telah menyebabkan 17 korban tewas.
BACA JUGA: 5 Jenazah Korban Pembakaran Karaoke Teridentifikasi, Berikut Namanya
Direskrim Polda Papua Barat Kombes Novia Jaya mengatakan 10 DPO itu ialah PP, HR, PS, MS, YR, JR, DR, AR, JF, dan FM.
Dia menegaskan para DPO itu masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA: 9 Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong Ditangkap, 7 Orang Lagi Masih Diburu
Perwira menengah Polri itu berharap keluarga para DPO tersebut kooperatif menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Novia menjelaskan peranan para DPO tersebut saat pertikaian dua kelompok warga di Kota Sorong sangat krusial.
BACA JUGA: 2 Kelompok yang Bentrok di Tempat Karaoke Sorong Timur Bertemu, Ini Hasilnya
Menurut dia, ada yang mengumpulkan massa, dan memerintahkan membakar Karaoke Double O yang menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah.
Novia mengatakan pihaknya telah memantau satu lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian para DPO.
Dia berharap mudah-mudahan bisa ditangkap dalam waktu singkat.
"Ada kemungkinan pula sebagian pelaku sudah melarikan diri meninggalkan kota Sorong, namun Polda Papua Barat telah berkoordinasi dengan seluruh Polres untuk mencari dan menangkap para DPO tersebut," katanya di Sorong, Rabu (2/2).
Dia menambahkan, polisi juga sedang mengejar dua DPO yang melakukan pembacokan terhadap seorang korban jiwa pada peristiwa pertikaian berdarah 25 Januari 2022. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy