Polisi Buru Otak Penembakan 2 Warga di Aceh Besar

Senin, 30 Mei 2022 – 20:48 WIB
Ilustrasi penembakan. Foto: pixabay

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak lima terduga pelaku penembakan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Aceh di sejumlah tempat secara terpisah, Kamis (26/5). 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kelima terduga pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam.  

BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Aceh Besar Terungkap

“Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit. Motif sementara karena pelaku dendam terhadap korban,” kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin (30/5).

Adapun kelima terduga pelaku penembakan tersebut, yakni berinisial TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. 

BACA JUGA: Kisah Memilukan Para Korban Penembakan Massal di Texas

DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.

Adapun MZ, ZD, dan MY berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. 

BACA JUGA: Kabar Terkini Briptu Khairul Korban Penembakan saat Penggerebekan Bandar Narkoba

Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

“Penangkapan para terduga pelaku setelah penyidik memeriksa secara maraton terhadap 23 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara," kata Kombes Pol Winardy.

Selain kelima orang tersebut, lanjut dia, polisi juga masih memburu sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai eksekutor dan otak penembakan. 

Nama dan identitas mereka sudah dikantongi polisi. 

Dari olah tempat kejadian perkara, kata Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.

"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Kombes Winardy.

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

Kombes Winardy mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. 

“Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata dia. 

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, berinisial M dan R, menjadi korban penembakan orang tidak dikenal saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5) malam. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler