Polisi Buru Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Pemakaman Umum

Senin, 02 September 2019 – 15:30 WIB
Polsek Balikpapan Selatan saat mengevakuasi jasad bayi yang ditemukan di Pemakaman Umum Pupuk, Sabtu (31/8). Foto: prokal.co

jpnn.com, BALIKPAPAN - Jajaran Polres Balikpapan masih terus menyelidiki kasus pembuangan bayi berusia empat hari di tempat pemakaman umum (TPU), Jalan Penegak, RT 48, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Sabtu (31/8) sekitar pukul 09.15 Wita.

Penyelidikan juga menelusuri adanya perempuan hamil tetapi tidak ada anaknya. “Semua informasi sedang kami gali,” terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta didampingi Wakil Kapolsek Balikpapan Selatan Iptu Iswanto. 

BACA JUGA: Nyekar ke Makam Orang Tua, Peziarah Ini Temukan Hal Mengejutkan

BACA JUGA: Nyekar ke Makam Orang Tua, Peziarah Ini Temukan Hal Mengejutkan

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan peziarah bernama Tolu. Pagi itu mendatangi makam orangtuanya. “Saat di lokasi, ada bau menyengat di sekitar makam,” sebut Jumri penjaga makam tersebut. Kemudian Tolu mendatangi asal bau itu yang dekat dengan makam orangtuanya. 

BACA JUGA: Pria Ganteng Ini Juga Layak Dikebiri

“Sudah  dekat, baru terlihat wujud manusia. Bayi, dikerubuti lalat,” ungkapnya. Tolu bergegas menginformasikan ke pedagang bunga sekitar makam serta Jumri yang tinggal di sekitar makam muslim tersebut. 

Menurutnya dari informasi di terima warga, memang belum ada yang pernah melihat orang mencurigakan membuang sesuatu. “Belum ada yang melihat. Ini sedang dicari pak polisi,” tuturnya. Polisi setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian membawa jasad bayi tersebut ke rumah sakit. 

BACA JUGA: Versi si Pria, Pencabulan Itu Berawal dari Pelukan Manja

Polisi berharap, masyarakat memberikan informasi ketika pernah melihat ada seseorang mencurigakan di sekitar makam. “Kami juga informasikan ke RT setempat agar menelusuri dan menghimpun informasi,” jelasnya. 

Kasus pembuangan bayi pernah terjadi di Balikpapan pada Oktober 2018. Pelakunya berhasil ditangkap. Kala itu pelaku yang juga ibu kandung bayi inisial ND (18) melahirkan dan membuang bayinya di dalam kloset salah satu toilet Bandara SAMS Sepinggan.

Pelaku diketahui merupakan salah satu pelajar yang saat kejadian  masih duduk dibangku kelas 3 di salah SMA Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Kasus serupa juga pernah terjadi pada Juli 2019 lalu. Pelakunya Suci Nur Istiqomah (19). Dirinya tega membungkam mulut bayi yang baru dia lahirkan di toilet instalasi rawat darurat (IRD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balikpapan, Rabu (24/7) sekitar pukul 22.45 Wita. 

Belakangan diketahui, warga Tenggarong itu nekat membekap bayi perempuannya agar tidak menangis. Setelah menjalani pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan, Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka.  Saat ini menjalani proses hukum dan akan disidangkan. 

Tersangka dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini berdasar asas hukum lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis). 

BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya

Yaitu mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Sehingga pasal yang menjerat tersangka tidak lagi menggunakan KUHP. Pasal tersebut menguraikan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur di ketentuan Pasal 80. 

Syarat terpenting dari pembunuhan tersebut adalah pembunuhan anak itu dilakukan oleh ibunya dan harus terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui kelahiran anak itu. Biasanya anak yang didapat karena berzina atau hubungan di luar nikah. (aim/kri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Kota Baru


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler