Polisi Buru S, Pemasok Sabu-Sabu kepada AA

Sabtu, 04 Desember 2021 – 04:44 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Satnarkoba Polresta Cirebon menangkap pengguna narkoba. Pelaku AA (27) diamankan di rumahnya, Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati.

Penangkapan itu bermula saat penyidik mendapatkan informasi kalau AA diduga sebagai pemakai sabu-sabu.

BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak

Pelaku kemudian dipantau oleh penyidik sebagai target operasi (TO).

Saat diikuti selama beberapa hari, pelaku diduga hendak melakukan transaksi dengan sistem tempel. Polisi kemudian membuntuti.

BACA JUGA: Buat Warga Surabaya, Hati-Hati Beli Kaveling, Korbannya Sudah Banyak

Setelah pelaku mengambil barang haram tersebut, polisi langsung menyergapnya pada Selasa (30/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saat kami amankan, barang haram itu sedang dipegang oleh tersangka. Kemudian dilempar untuk menghilangkan jejak,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, kemarin.

“Kami lakukan penggeledahan di rumahnya, ada narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh dia.

Dari tangan AA, polisi menyita satu sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Kemudian satu paket sabu-sabu yang dibungkus kertas alumunium foil rokok dan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, ponsel merek Vivo berwarna biru berikut simcard, tiga buah korek api gas, dua buah pipet kaca, dan bungkus plastik klip.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari pria berinisial S.

“Hasil interogasi, sabu-sabu tersebut dibeli dengan cara menghubungi S. Setelah sepakat, AA mentransfer sejumlah uang ke rekening S,” tuturnya.

Setelah mengirimkan uang, biasanya AA mengambil barang tersebut sesuai dengan peta yang berikan dengan sistem tempel.

Diketahui, sabu-sabu seberat 1,76 gram milik AA dibeli dari S dengan harga Rp 1.650.000.

“Kasus ini masih kami kembangkan. S masih kami telusuri,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cep/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler