jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum bisa menyimpulkan apakah makna 'Ndeso' yang dilontarkan Kaesang merupakan tindak pidana ujaran kebencian atau tidak.
Dia menerangkan, kata tersebut akan ditafsirkan oleh ahli bahasa."Itu ahli yang akan menyampaikan apakah masuk (pidana) apa tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Bakal Panggil Kaesang
Pelapor bernama Muhammad Hidayat, kata Argo, mengganggap Vlog Kaesang berisikan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pelapor pun sudah memberikan barang bukti video itu kepada polisi. "Itu ada di YouTube," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Argo memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut. Baik Kaesang dan pelapor akan dimintai keterangannya dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Kaesang yang Anak Jokowi atau Bukan? Ini Kata Kapolres Bekasi Kota
"Ya namanya ada laporan kami terima. Kami lakukan penyelidikan, apakah itu masuk unsur pidana apa tidak," pungkas Argo. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ooh...Ternyata Gara-Gara Ini Kaesang Dipolisikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Benarkan Kaesang Dilaporkan ke Polisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga