Polisi Butuh Sebulan untuk Menangkap Pemuda Ini, Dia Ternyata....

Jumat, 13 Agustus 2021 – 10:05 WIB
DGA (kiri), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/8). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Banten-Jakarta-Bogor.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa polisi menangkap pemuda berinisial DGA (23) yang merupakan kurir sabu-sabu jaringan tersebut.

BACA JUGA: Warga Sudah Mengingatkan Para Santri Itu, tetapi Tidak Didengar, Suasana jadi Mencekam

DGA ditangkap di daerah Bogor pada Kamis (5/8) lalu. Adapun polisi membutuhkan waktu cukup lama untuk mengungkap kasus itu.

"Petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan lamanya," kata Bismo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8).

BACA JUGA: Uang Rp 9 Juta Belum Diterima, Amirullah Divonis Penjara 13 Tahun

Dia menambahkan bahwa dari tangan DGA polisi mengamankan barang bukti 2,07664 kilogram sabu-sabu yang didapati dari tiga lokasi berbeda.

"Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari ME (DPO)," ujar Bismo.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan saat ini polisi sedang memburu ME.

"Pengakuan DGA, dia telah melakukan transaksi sebanyak enam kali selama setahun terakhir dengan upah yang dia terima sebesar Rp 5 juta per kilogram," ujar Danang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (mcr1/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler