Uang Rp 9 Juta Belum Diterima, Amirullah Divonis Penjara 13 Tahun

Jumat, 13 Agustus 2021 – 00:37 WIB
Sidang vonis kurir narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Palembang. Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp 300 juta divonis pidana penjara 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Sidang ini digelar secara virtual di Palembang, Kamis.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati

Vonis majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto tersebut sama seperti yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap terdakwa Amirullah (25) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan tersebut.

Hakim Harun Yulianto mengatakan terdakwa Amirullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari lima gram bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata

“Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara 13 tahun,” kata Hakim Harun dalam amar putusan.

Berikut barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam paket kecil dengan berat masing-masing dua gram, dan tas selempang warna hitam milik terdakwa semua dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA: Polisi Siapkan Rp 5 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Orang Ini, Lihat Baik-baik Mukanya

“Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuhnya.

Terdakwa Amirullah yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa. Diiringi juga oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Devianti Itera.

Amirullah ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (14/7), Amirullah mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp 9 juta, Namun dalam perjalanannya terdakwa baru mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.

Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler