Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya

Rabu, 09 Juni 2021 – 14:56 WIB
Slamet alias Tepok saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Mojokerto beserta barang bukti sabu-sabu. Foto: Humas Polres Mojokerto

jpnn.com, SIDOARJO - Keberadaan Slamet alias Tepok (44) warga asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, yang berstatus buron beberapa tahun, akhirnya diketahui polisi.

Dia ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto saat sedang mengedarkan narkoba di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.

"Saat kami tangkap pelaku kedapatan membawa tiga poket sabu-sabu total berat 3,14 gram. Pengakuannya untuk diedarkan," kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya, Rabu (9/6).

Alumni Akpol 2012 itu menjelaskan bahwa nama pelaku ada di daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama lima tahun. 

"Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini kabur sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo," beber dia.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria yang berasal di Kabupaten Sidoarjo. Saat ini polisi tengah memburu orang itu. 

"Kami akan memburu pria yang disebut oleh pelaku," tegas Bangkit.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn) 

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler