8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu

Jumat, 04 Juni 2021 – 15:07 WIB
Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung menangkap buronan selama 8 tahun kasus korupsi di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4-6-2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Pelarian Deni Wardani (43), terpidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, tahun anggaran 2010 yang sudah delapan tahun menjadi buronan berakhir.

Deni ditangkap tim Kejaksaan Negeri Bandung, Jabar, Kamis (3/6) malam.

BACA JUGA: Sopir Nurhadi Bergaji Rp 20 Juta per Bulan, Didakwa Membantu Buronan

Menurut Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia, Deni ditangkap di kediamannya, Kamis (3/6) malam.

Deni, kata dia, menjadi buron sebelum persidangan perkaranya pada 2013 dimulai.

BACA JUGA: Pengumuman, Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Dermaga, Nih Tampangnya

Persidangan Deni pun dilakukan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Deni akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel

"Ini disidangkannya status in absentia," kata Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jabar, Jumat (4/6).

Dia menjelaskan Deni selama pelariannya diduga sempat berpindah-pindah kota.

"Selama ini kami terus berupaya mencari yang bersangkutan," ucapnya.

Setelah ditangkap, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung.

Siang ini, Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman.

Deni terjerat perkara korupsi pada 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga.

Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup.
Sebab, saat itu Deni merupakan ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL).

Deni bersama timnya pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp 150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya.

Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M, rekan Deni.

Menurut dia, M turut dalam pengajuan proposal fiktif itu.

Sebab, dengan korupsi tersebut, menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara.

"Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri," kata Taufik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler