jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap lelaki berinisial RTH, pelaku pembunuhan berencana yang buron selama sembilan tahun.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan RTH melakukan pembunuhan sadis pada 29 Juli 2013 lalu.
BACA JUGA: Gangster Sadis di Cilandak Disikat Polisi, Warga Bisa Tidur Nyenyak, Alhamdulillah
“Alhamdulilah, pada tanggal 25 Juli 2022, tim satreskrim menemukan tersangka pembunuhan berencana di wilayah Kampung Nelayan, Kota Medan,” kata Pria Budi di Polresta Pekanbaru, Jumat (5/8).
Orang nomor satu di Polresta Pekanbaru itu menjelaskan RTH ditangkap karena telah membunuh keponakan istrinya yang berinisial BT.
BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Banyuasin Minta Bobi Diberi Hukuman Terberat
“Kasus ini sudah terjadi lebih kurang 9 tahun lalu,” kata dia.
Menurut dia, kronologi berawal ketika BT menjemput tantenya yang merupakan istri RTH dari rumahnya.
BACA JUGA: Rumah-Kendaraan Warga di Mulyorejo Jember Dibakar, Brimob, Reskrim, Sabhara Dikerahkan
Kemudian, istri pelaku itu pergi bersama keponakannya. Antara pelaku dan istrinya diketahui sedang terjadi cekcok.
“Memang pelaku ini kabarnya sering cekcok dengan istrinya. Makanya keponakan istrinya itu, atau korban menjemput ke rumah bersama anak-anaknya,” kata Pria Budi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan ketika di perjalanan kemudian pelaku mencegat korban bersama istrinya.
“Tersangka menyusul menggunakan motor. Di tengah perjalanan, dibeli bensin oleh pelaku, kemudian pelaku langsung menyiram bensin ke tubuh korban,” kata kapolresta.
Pelaku kemudian membakar korban hidup-hidup. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Atas insiden itu, BT mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah dirawat di rumah sakit selama enam hari, BT meninggal dunia.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, dalam pelariannya RTH selalu berpindah lokasi sehingga polisi kesulitan dalam menangkapnya.
“Pelaku ini selalu pindah tempat dan ganti nama. Dia ganti nama M Joko, orang Jawa, padahal dia ini orang Batak,” kata Pria Budi
Sementara untuk motif pelaku melakukan pembakaran lantaran marah. Pelaku menyebut korban membawa pergi istri dan anaknya tanpa izin.
Kini, RTH sudah ditahan dan dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Autopsi Jenazah Kekey sudah Keluar, Pelaku Sadis Banget
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Rizki Ganda Marito