JAKARTA - Status tersangka yang pernah disematkan pada mantan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, ternyata telah dicabut kepolisian. Perubahan status hukum tersebut ditandai dengan dicabutnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung.
Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Basrief Arief saat ditanya wartawan soal kelanjutan penanganan kasus Hafiz, Jumat (11/5). "Belum ada berkasnya di Pidum (Pidana Umum). Kan sudah dicabut itu (SPDP). Dicabut dari sana, tanya polisi," kata Basrief.
Seperti pernah diberitakan, Hafiz dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat pemilu legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara. Hafiz dilaporkan melakukan tindak pidana oleh M Syukur Mandar pada 4 Juli 2011.
Sebagai tindak lanjut dari laporan ini, pada 27 Juli 2001 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (pol) Agung Sabar Santoso, mengirim SPDP atas nama Hafiz ke Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung. Ringkasnuya, Hafiz diduga telah memalsukan surat dan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hafiz juga diduga melakukan tindak pidana saat pleno KPU Pusat, karena hasil rekapitulasi suara DPRD dapil Maluku Utara oleh KPU Maluku Utara tidak dijadikan dasar dalam penetapan oleh KPU Pusat. Hafiz diduga mengubah sertifikat dan perolehan suara Partai Hanura di tingkat provinsi dan Kabupaten Halmahera Barat. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Lamteng Segera Dipenjara
Redaktur : Antoni