Polisi Cek Kejiwaan Pembakar Polisi

Selasa, 06 Maret 2012 – 13:09 WIB
PALANGKA RAYA – Pembakaran dua polisi di Pos Polantas Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Minggu (4/3) pagi lalu, menjadi perhatian serius jajaran korps seragam cokelat di Bumi Tambun Bungai. Peristiwa nekad yang dilakukan oleh Muhammad Nur alias Marno (35) itu langsung diambilalih Polda Kalteng. Kini, tersangka yang juga warga Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing, kabupaten setempat sudah ditahan. Penyidik juga tengah mendalami pemeriksaan atas kondisi kejiwaan dan psikologis tukang ojek itu.

Pendalaman pemeriksaan kejiwaan dan psikologis didasari kecurigaan polisi terhadap aksi nekad Marno yang menyiramkan bensin ke wajah dua Polantas; Brigpol Wahyu Nurwidiantoro (31) dan Briptu Martua Kasih Sianipar (24).

“Ada dugaan, pelaku mengalami gangguan jiwa. Tapi bukan berarti tidak waras sama sekali. Untuk itu, Polda akan melakukan cek kesehatan jiwa (keswa) dan psikologisnya,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Bachtiar Hasanudin Tambunan SH melalui Kabid Humas AKBP H Pambudi Rahayu.

Kabid Humas mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan kejiwaan Marno. Meskipun pada pemeriksaan awal, penyidik mendapati Marno bersikap koperatif dan bagus. Bahkan, Marno juga menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Termasuk diantaranya menyangkal adanya rencana membakar masjid.

“Intinya untuk masalah kejiwaan pelaku, kita masih melakukan beberapa pemeriksaan dan tes. Sedangkan apakah pelaku ada niat membunuh orang atau tidak, kemungkinan besar tidak ada. Karena pelaku langsung lari setelah membakar, bukan menuntaskan korban,” ucapnya.

Kabid Humas juga membantah kabar bahwa aksi nekad Marno dipicu tindakan tidak terpuji aparat yang diduga melakukan pemerasan.

“Tidak benar ada pemerasan dari anggota kita sebelum insiden pembakaran terjadi. Aparat kita hanya menolak mengembalikan motor pelaku yang ditilang karena tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK,” tegasnya.

Kabid Humas juga menjelaskan kondisi kedua anggota Sat Lantas Polres Katingan yang menjadi korban dalam aksi itu. Menurutnya, keduanya masih mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara. Kabid Humas juga merinci prosentase luka bakar di tubuh keduanya.

“Keadaan dua anggota kita berangsur membaik. Kondisi Brigpol Wahyu mengalami luka bakar 20 persen, sedangkan Briptu Sianipar mengalami luka bakar 40 persen,” jelasnya.

Terhadap Marno, polisi tetap akan menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan sangkaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Terhadap perbuatan ini, tersangka bisa dijatuhi hukuman minimum empat tahun dan dan maksimum delapan tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo SIK merinci kronologi kejadian itu, mulai dari operasi rutin malam sebelumnya sampai pelaku mendatangi Pos Polantas sampai kejadian itu.

Menurut Kapolres Katingan, saat mendatangi Pos Polantas, Marno sudah berlaku kasar. "Seketika itu Marno menyiramkan bensin dan menyulut api. Sehingga wajah dua anggota terbakar. Pelaku pun langsung melarikan diri," jelasnya.

Di Kasongan, dua pejabat teras Polres Katingan; Kasat Lantas AKP S Nanda Mega dan Kasat Intel AKP Henry Widiantono SE menambahkan penjelasan Kapolres Katingan. Kedua perwira pertama (pama) ini juga membantah bahwa dua anggotanya meminta uang kepada Marno.

“Tersangka yang datang pada saat itu hanya menanyakan sepeda motornya, apakah bisa dikeluarkan atau tidak. Anggota kita hanya menjawab, bahwa motor itu sudah ditilang dan mempersilakan untuk mengikuti persidangan di pengadilan. Jadi tidak benar, jika ada yang menyebutkan, bahwa anggota kita ada yang meminta uang dengan tersangka,” kata Kasat Lantas di gedung sekretariat PWI Perwakilan Katingan, kemarin sore.

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pada saat razia Sabtu (3/3) pukul 20.30 ruas di Jalan Tjilik Riwut km 17 didasari informasi adanya curanmor. Saat operasi itulah, Marno melintas dengan sepeda motor merek Viar nomor polisi KH 5879 AH warna hijau. Seperti pengendara lainnya, Marno juga dihentikan petugas. Saat diperiksa, Marno dalam kondisi mabuk. Petugas juga menanyakan surat-surat sepeda motor dan SIM Marno. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan, sehingga malam itu juga langsung ditilang.
 
Ternyata Marno tidak hanya mabuk minuman keras. Pria itu juga meneguk obat-obatan. “Memang pada saat itu, ketika ditanya si tersangka ini mengakui habis minum dan juga menggunakan obat dextro sebanyak 15 biji. Ini juga dari pengakuan tersangka sendiri. Setelah ditilang oleh anggota kita, memang benar tersangka tidak mau menandatangani surat tilang dan langsung pulang pada saat itu. Walaupun tidak ditandatangani, si tersangka tetap ditilang oleh anggota,” ujarnya.

Keesokan harinya, masih kata Nanda, Marno diantarkan temannya seorang sopir taksi mendatangi Pos Polantas.

“Setelah turun dia langsung masuk dalam pos dan menanyakan motornya. Karena mendengar jawaban anggota harus mengikuti sidang, pelaku langsung melakukan aksinya. Perbuatan ini dilakukan begitu cepat, hanya beberapa menit saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, warga Desa Hampalit digegerkan oleh peristiwa nekad yang dilakukan Marno. Pria yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pelangsir itu membakar dua polisi di Pos Polantas. Akibatnya, dua polisi itu mengalami luka bakar di bagian wajah cukup serius. Keduanya langsung dilarikan ke RS Bhayangkara setelah sempat ditangani di RSUD Kasongan.
Sementara, setelah dikejar beramai-ramai oleh petugas dan penduduk, Marno berhasil diamankan. Pria yang sebelumnya juga dikatakan warga Kereng Pangi itu juga berhasil diselamatkan dari aksi percobaan bakar diri.

Aksi nekad Marno diawali kejadian malam sebelumnya. Malam itu, petugas yang melakukan razia untuk meminimalisasi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapati Marno mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi SIM dan STNK. Praktis sepeda motor Marno ditilang. Malam itu Marno tidak menandatangani surat tilang.

Keesokan harinya, Minggu (4/3) sekitar pukul 07.30, Marno mendatangi Pos Polantas yang berada di muara jalan masuk ke Mapolres Katingan itu. Marno bermaksud mengambil sepeda motor yang ditilang malam sebelumnya. Dua petugas yang berjaga saat itu, tidak mengabulkan keinginan Marno. Dua petugas yang belakangan jadi korban itu juga menjelaskan prosedur pengambilan sepeda motor yang ditilang. Penjelasan dua polisi itu tidak memuaskan Marno. Sampai akhirnya terjadi peristiwa nekad itu.(ans/eri/yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pemuda Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler