jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bergerak cekatan dalam menyidik Jonru Ginting. Kini, berkas perkara yang menyeret aktivis media sosial itu sebagai tersangka penghinaan sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Sudah kami kirim berkasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (12/10).
BACA JUGA: Polda Metro Gelar Pengamanan Pelantikan Anies-Sandi
Argo menuturkan, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum terhadap berkas Jonru. "Kami tunggu jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak,” ungkap Argo.
Namun, Polda Metro Jaya mengharapkan berkas Jonru bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan demikian berkas perkara Jonru bisa segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.
BACA JUGA: Minta Dibantu, Istri Jonru Mengadu ke Fadli Zon
“Kami harap lengkap, supaya bisa naik ke pengadilan," jelas Argo.
Jonru saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka ujaran kebencian berdasar laporan pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.(cr5/JPC)
BACA JUGA: Gelar Sebulan Razia untuk Berantas Sirine dan Rotator Ilegal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Penghina Presiden dan Kapolri
Redaktur & Reporter : Antoni