Polisi Bekuk Penghina Presiden dan Kapolri

Rabu, 11 Oktober 2017 – 12:35 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (berpeci). Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Jawa Timur mengamankan pelaku penghinaan terhadap presiden dan Kapolri bernama Haidar (21), Senin (9/10).

Haidar kerap mengunggah meme di Instagramnya yang memfitnah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Polisikan Pengelola Seword.com

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung mengatakan, Haidar melakukan perbuatannya itu sejak 20 Juli hingga 24 September 2017.

"Ada 70 barang bukti yang kami amankan, seperti postingan dia hina Presiden (adalah) PKI, Pak DN Aidit seperti Kapolri. Semua macam-macam," kata Frans saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).

BACA JUGA: Ssttt... Konon Jonru Malah Jarang Berkomunikasi dengan Istri

Selain menghina presiden dan Kapolri, Haidar juga kerap mengunggah pesan berkonten SARA dan ujaran kebencian.

Frans menambahkan, Haidar memiliki ribuan pengikut di Instagram-nya. Karena itu, polisi menerapkan Pasal ITE.

BACA JUGA: Tebar Meme Hina Presiden dan Kapolri, Jadinya Begini

"Pengikutnya itu sampai 7.825. Ini kan ruang publik, tidak boleh menyampaikan sesuatu di ruang publik," tegas dia.

"Di ruang publik anda boleh berekpresi silahkan, kirim makanan aja boleh, anda traveling aja boleh, selama tidak ada yang melapor enggak apa-apa, tapi ini ada yang melapor," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerak Cepat agar Bisa Segera Oper Jonru ke Jaksa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler