jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk delapan pelaku pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Kedelapan pelaku masing-masing berinsial D, H alis Hendrik, H, R, T, W, J, dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua di antaranya berjenis kelamin perempuan, mereka ialah H dan R.
BACA JUGA: Polisi Klaim Kantongi Identitas Pembobol Rekening Ilham Bintang
“Pelaku D adalah otak di balik pembobolan rekening Ilham Bintang ini. D dicokok di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (5/2).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah senjata api dari tangan D. D sendiri diketahui punya jaringan penipuan selain di Palembang, yakni di Jakarta.
BACA JUGA: Polisi Mulai Cari Tersangka di Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang
Akibat perbuatannya, D dan yang lain kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara,” tambah Yusri.
BACA JUGA: Usut Laporan Ilham Bintang, Polisi Garap Manajemen Indosat
Ilham melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya per tanggal 17 Januari 2020 lalu. Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.
Kasus ini bermula saat kartu SIM Indosat milik Ilham tidak bisa diakses saat berlibur akhir tahun ke Australia. Padahal pada waktu bersamaan, Ilham menyebut telah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada tanggal 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Dia pun melapor ke otoritas Kepolisian Melbourne dan setibanya di tanah air membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan