jpnn.com, JAMBI - Seorang kurir bernama Herdiansyah alias Dedek, 25, yang membawa 60 gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi berhasil diringkus jajaran Polresta Jambi.
Sementara sang bandar kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
BACA JUGA: Kurir 600 Gram SS Divonis 14 Tahun Bui
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka Dedek, warga Jalan Panglima Polim, RT 20 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Kompol Priyo.
BACA JUGA: Diduga Ditikam Kawanan Perampok, Kicing Tewas dengan 7 Tusuk
Selain itu, kata Dia, pihaknya juga memburu bandar yang memberikan barang haram tersebut ke tersangka Dedek untuk diantarkan kepada sang bandar.
“Bandarnya berinisial M dan masih diburu,” katanya.
BACA JUGA: Mengenaskan, Mulyadi Tewas Tertimpa Truk
Sebelumnya penangkapan dilakukan pada Rabu (30/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 60 gram sabu-sabu dan 200 butir pil ekstasi.
Ekstasi yang diamankan ini jenis baru. Dimana, biasanya berbentuk bulat, kali ini bentuknya petak dan berwarna hijau.
Sementara itu tersangka Herdiansyah saat dikonfirmasi mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengantarkan paket narkoba kepada pemesan.
"Aku cuma mengantarkan. Sekali mengantar dapat upah Rp100 ribu," saat ekspose Kamis lalu. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pastikan Penyerang Polsek Marosebo Bukan Teroris
Redaktur & Reporter : Budi