Kurir 600 Gram SS Divonis 14 Tahun Bui

Kamis, 31 Mei 2018 – 08:08 WIB
Kurir narkoba divonis 14 tahun penjara. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Dedi Saputra, warga Aceh itu divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Sidoarjo.

Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri menyatakan, Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak, melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

BACA JUGA: Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar

Beratnya lebih dari 5 gram. Sesuai dengan yang digariskan dalam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Selain hukuman badan, pria 25 tahun itu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: BNNP Kepri Berhasil Tangkap Kurir 3,2 Kilogram Sabu-Sabu

Jika tidak sanggup membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman badan. ''Selama enam bulan,'' ucap Hadi.

Sebelum sidang, Hadi bertanya pada Dedi. Apakah ada hal yang ingin disampaikan? Tahanan kejaksaan itu langsung menganggukkan kepala. Dia minta hukuman yang ringan.

BACA JUGA: Pengiriman 6,2 Kg Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan

''Saya juga belum pernah bertemu keluarga,'' ucapnya lirih. Saking kecilnya suara Dedi, hakim tidak mampu mendengar perkataannya dengan jelas.

Ketika ditanya ulang, hakim baru memahami apa yang disampaikan Dedi.

''Menyesal tidak?'' tanya Hadi. Dengan suara yang tetap sama, Dedi menyatakan menyesal.

Namun, dia mengakui sudah dua kali mengantar barang haram tersebut atas perintah orang. Saat menjawab pertanyaan hakim, Dedi terus menundukkan kepala.

Hakim menuturkan, Dedi bersama rekannya, Nasruddin, diadili karena tertangkap di Bandara Juanda.

Pada setiap tersangka ditemukan 600 gram sabu-sabu (SS). Sebelum tertangkap, kedua tersangka berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam.

Mereka mengantar barang itu atas perintah Ridwan. Sampai sekarang, dia masih buron.

Selama putusan dibacakan, Dedi terus menundukkan kepala di kursi pesakitan.

Hadi memintanya untuk berdiskusi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan yang diberikan. Dedi mantap menyatakan tidak akan menolak hukuman itu.

''Saya terima (vonis),'' jelas Dedi.

Sikap berbeda diambil Lesya Agastya. Jaksa dari Kejari Sidoarjo itu belum memutuskan vonis hakim tersebut. ''Kami pikir-pikir,'' ucap Lesya.

Sementara itu, kemarin Nasruddin juga disidang. Agendanya adalah pembacaan pembelaan (pleidoi).

Sebelumnya, kuasa hukum Nasruddin, Henry Pardosi, menyatakan banyak hal yang akan disampaikan dalam nota pembelaan.

Salah satunya kejanggalan penangkapan. Termasuk keduanya tidak ditangkap di Batam jika memang diperiksa di sana. (may/c15/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kurir Narkoba Antarwilayah Dibekuk


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler