Polisi Cokok Komplotan Begal Tukang Bacok

Minggu, 27 November 2016 – 23:41 WIB
Ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan ini terjadi pada senin 21 November 2016 lalu.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, penangkapan bermula saat anak buahnya mendapatkan laporan tentang adanya dua orang korban begal di Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu (20/11) dini hari. Dua orang korban itu atas nama Imam Masyuri (20) yang mengalami luka bacok di punggung.

BACA JUGA: Kadiskes: Apotek Penjual Obat Ilegal Lebih Baik Dibinasakan

Sedangkan Rendi Hermawan (17) tewas seketika di lokasi kejadian di Jalan Raya Cipayung, RT 1/RW 8 Kelurahan Cipayung,  Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

“Kita periksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Kemudian kita analisis ciri-ciri pelaku," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Minggu (27/11).

BACA JUGA: Pasutri Berkomplot Jadi Pencuri Sarang Burung Walet

Budi mengatakan, selain memeriksa CCTV, pihaknya juga menggali keterangan dari Imam Masyuri yang mengalami luka bacok. Setelah memastikan ciri-ciri pelakunya, polisi mencokok  BA alias B bin N (17).

"Kami lakukan penangkapan di daerah Ciracas. Pelaku sudah mengetahui dia sedang diburu petugas. Makanya dia ketakutan dan bersembunyi di daerah di Ciracas," ujarnya.

BACA JUGA: Ealah..Berantem Berdua, Tewas Bareng

Menurut Budi, pelaku membacok Imam di bagian punggung sebanyak satu kali. Pelaku menggunakan celurit.

Dari keterangan B, polisi mendapatkan titik terang terkait pelaku lainnya yang turut membacok Imam dan Rendi. Ada beberapa pelaku lainnya yaitu Revi alias Buluk dan Madon yang membacok Rendi.

Sedangkan Ario, Sukun dan Tonjol mereka melakukan pembacokan terhadap Imam. Sementara tersangka lainnya atas nama Anoy, Usman, Muklis, Idris dan Memet juga ikut diburu karena melakukan perusakan terhadap motor korban.

"Para tersangka saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya. Sedangkan para tersangka dijerat menggunakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Ancam Bunuh Istri, Mertua Tewas Dengan Luka Tusukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler