jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya pada Kamis (4/8) malam menggerebek warga negara asing (WNA) dari Tiongkok dan Taiwan yang bemukim di Perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat. Ada 31 WNA yang diduga menjadi pelaku kejahatan di dunia maya alias cyber crime.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengungkapkan, mulanya ada informasi tentang kedatangan puluhan WNA yang akan bekerja di Indonesia. Polisi lantas memantau gerak-gerik mereka selama dua pekan terakhir ini.
BACA JUGA: Ini Alasan MPJ Dukung Sandi Ke DKI-1
“Mereka datang ke Indonesia secara bergelombang. Mereka ditawari untuk bekerja di Indonesia, tetapi pada praktiknya melakukan tindak pidana cyber," ujar Adnan, Jumat (5/8).
Dari penelusuran polisi, korban aksi cyber crime para WNA itu memang bukan di Indonesia. Sebab, korbannya adalah WN Taiwan dan Tiongkok.
BACA JUGA: Catat! Kang Emil Pastikan Tak Akan Ikut Pilgub DKI
Namun, setelah penggerebekan, polisi menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Karenanya Polda Metro Jaya lantas menyerahkan 31 WNI itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pelaku sudah kami serahkan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasiannya. Selanjutnya apakah akan dideportasi atau bagaimana itu tergantung dari pihak imigrasi," pungkasnya.(elf/JPG)
BACA JUGA: Minim Pengalaman Birokrasi, Sandi Kutip Pernyataan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Sandiaga Uno Dapat Berita Gembira dari PKS
Redaktur : Tim Redaksi