Polisi Curiga dengan 4 Kemasan Bulat dalam Perut HA, Ketika Diperiksa Ternyata

Selasa, 29 September 2020 – 22:03 WIB
Polisi memeriksa paketan sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk bulat usai dikeluarkan pelaku dari dalam perutnya melalui dubur di RSUD Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (28/9/2020). Foto: ANTARA/Humas Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam perut seorang penumpang maskapai penerbangan rute Surabaya-Lombok.

Ketua Timsus Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa mengatakan, aksi penyelundupan ini digagalkan tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama Resnarkoba Polres Lombok Tengah.

BACA JUGA: Mayat Wanita Dalam Gubuk Itu Adalah Kurnia Maya Sari, Korban Pembunuhan

"Jadi tim gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan berkat informasi dari masyarakat," kata Yogi.

Dalam aksinya, petugas menangkap penyelundup asal Korleko, Kabupaten Lombok Timur, berinisial HA, 27. Pelaku ditangkap pada Senin (28/9) siang, setibanya di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA: Ada Hal yang Ganjil di Atas Kasur, Warga Penasaran Lalu Diperiksa, Tak Disangka Ternyata

"Dia menggunakan maskapai penerbangan rute Surabaya-Lombok," ujarnya.

Sabu-sabu yang disembunyikan dalam perut, berhasil dikeluarkan di RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dari pemeriksaan, paketan sabu-sabu dikeluarkan melalui duburnya.

BACA JUGA: Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Anggota Dewan Ini Terancam Hukuman Mati

"Ada empat kemasan bentuk bulat berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu yang keluar dari dalam perutnya," ucap Helmi.

Setelah ditimbang, berat kotor dari empat kemasan bentuk bulat itu mencapai 200 gram. Kepada polisi, HA mengaku barang haram tersebut dibawa dari wilayah Batam.

"Terkait asal-usul dan siapa penerimanya, ini masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.

BACA JUGA: Buron Sejak 2015, Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Ditangkap, Langsung Ditembak Dua Kali di Kaki

Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya, HA dikenakan sangkaan pidana Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler