Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Anggota Dewan Ini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2020 – 17:42 WIB
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan. Foto: dey/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus narkoba yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Palembang Doni SH alias Dodon.

Anggota dewan dari Partai Golkar itu diamankan BNN dalam penggerebekan sebuah ruko yang difungsikan sebagai tempat usaha laundry di kawasan Jl Riau, Kecamatan IB I, Palembang, Sumsel.

BACA JUGA: Ruko Laundry EasTern Digerebek BNN, Oknum Anggota Dewan Tak Bisa Mengelak

Jumlah narkoba yang diamankan dari penangkapan ini tidak sedikit.

Sekitar 30 ribu butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 5-10 kilogram.

BACA JUGA: Mobil Rian Adiguna sang Driver Taksi Online Ditemukan di dalam Hutan, Kondisinya Sudah Begini

“Ini sindikat,” tegasnya.

Doni diamankan bersama lima orang tersangka lain yang memiliki peranan masing-masing untuk mengedarkan narkoba di Palembang.

BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN dan Honorer Sungguh Bikin Malu Institusi

Ia menegaskan Doni merupakan target operasi yang memang sudah lama dipantau BNN.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus narkoba lintas provinsi beberapa waktu lalu.

Total ada enam tersangka, yakni empat pria dan dua wanita.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hermawan Soal Perilaku Brigpol AB, Memang Parah!

Berdasarkan UU No.35/2009 tentang narkotika terancam hukuman seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati.(dey)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler