Polisi Dalami Cara Pelaku Membuat Kosmetik Ilegal di Bekasi

Jumat, 29 Januari 2021 – 13:55 WIB
Ilustrasi - Barang bukti di pabrik kosmetik ilegal yang diungkap Bareskrim Polri. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih mendalami bagaimana cara pelaku membuat kosmetik ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi sampai saat ini sudah mengamankan 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut berinisial CS.

Kosmetik ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam itu, diproduksi di sebuah rumah, wilayah RT 04, RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.

"Saya sampaikan tadi bahwa siapa-siapa mereka semuanya, darimana mereka belajar seperti ini," ungkap Yusri di lokasi, Jumat (29/1).

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, pihaknya juga bakal mendalami dari mana pelaku mendapatkan bahan kimia untuk pembuatan kosmetik tanpa izin tersebut.

"Bahan-bahan kimia ini mereka dapat dari mana, pencampurannya seperti apa," kata Yusri.

Jenis kosmetik yang dibuat ialah berupa masker yang dikemas menjadi empat merek, yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Kosmetik itu dijual secara daring melalui media sosial dan sudah tersebar ke seluruh wilayah Pulau Jawa.

Dalam satu hari, para pelaku dapat memproduksi 50 kilogram kosmetik.

Satu lembar maskernya dijual dengan harga Rp 2.500-3.000 dan Rp 60 ribu per kilogram.

"Omzetnya ini kurang lebih Rp 100 juta dalam sebulan. Bahan dasarnya macam-macam, ada (tepung beras) ini juga kunyit, kopi, lengkap semua," pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(cr3/jpnn)

BACA JUGA: Ada Keterlibatan Artis dalam Produksi Kosmetik Ilegal di Bekasi? Ini Kata Kombes Yusri


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler