jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain sempat dilaporkan Jokowi Mania (Joman) ke Bareskrim Polri, Jumat (4/1) lalu. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan menyebarkan hoaks informasi tujuh kontainer surat suara yang dicoblos.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, laporan itu masih dipelajari oleh penyidik, apakah masuk tindak pidana atau tidak.
BACA JUGA: Pak SBY Dikenal Santun, Kok Andi Arief Malah Begitu?
“Hal itu (tindak pidana) tergantung hasil analisis dari seluruh barang bukti yang dimiliki tim dan juga hasil pemeriksaan saksi,” ujar dia di Mabes Polri, Selasa (8/1).
Dia hanya memastikan, kasus ini mash berstatus penyelidikan. Saat disinggung apakah penyidik akan memanggill terlapor, Dedi belum bisa memastikannya.
BACA JUGA: Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditangkap Bareskrim
Diketahui, laporan Joman teregister dengan nomor LP/0019/I/2019/BARESKRIM dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketua Joman Immanuel Ebenezer menyatakan cuitan Zulkarnain melalui akun Twitter @ustadtengkuzul adalah hoaks. Hal itu dikuatkan dengan dihapusnya cuitan tersebut.
BACA JUGA: Sebaiknya Pak SBY Menindak Andi Arief ketimbang PD Merugi
Dalam pelaporan, pihaknya menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Zulkarnain yang berbunyi:
"7 kontainer surat suara Pemilu yang didatangkan dari China sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01? (Menyebut salah satu stasiun TV, red). Nampaknya Pemilu sudah dirancang untuk curang? Kalau ngebet banget apa tidak sebaiknya buat surat suara permohonan agar capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau.” (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Upaya Mendelegitimasi Pemilu dengan Hoaks
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan