jpnn.com, CIREBON - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar razia di indekos dan kontrakan, serta tempat hiburan malam (THM) yang diduga jadi tempat peredaran narkoba.
Kedatangan polisi sempat membuat penghuni indekos dan pengunjung tempat hiburan malam panik.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam
Dimulai Sabtu (14/12) malam pukul 22.30 hingga Minggu (15/12) dini hari, petugas menyisir satu per satu indekos dan kontrakan yang ada di kawasan Sasana Budaya, Tuvarep, Wahidin, hingga Cideng, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Hasilnya, petugas mengamankan satu penghuni indekos yang kedapatan menyimpan obat–obatan di dalam kamar, serta puluhan botol minuman keras, dan dua kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi surat-surat.
BACA JUGA: Gencarkan Razia di Tempat Dugem demi Tekan Peredaran Narkoba
Saat razia berlangsung, petugas yang menyisir kamar indekos meminta para penghuni untuk menunjukan kartu identitas, serta dilakukan tes urine.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan di setiap sudut sekitar area indekos untuk mencari barang haram yang disembunyikan, dan juga mengeledah setiap kendaraan milik penghuni kos.
Usai menyisir tempat indekos, petugas menyasar tempat hiburan malam Liberty. Di tempat karaoke yang memiliki belasan room serta wanita pemandu lagu ini, pengunjung digeledah dan dilakukan tes urine. Namun, hasil dari tes urine semua pengunjung negatif menggunakan narkoba.
Pamen Asistensi Polres Cirebon Kota Kompol Ajang Anwar menjelaskan, operasi guna menekan tingkat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Dini hari tadi kami melaksanakan razia, Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, yang mencuriga adanya peredaraan narkoba,” tutur Anwar Minggu.
Dari hasil razia, lanjut Anwar, pihaknya mengamankan satu laki–laki penghuni indekos yang menyimpan obat jenis Dextro, dua unit mobil serta dua unit sepeda motor, yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Selanjutnya dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Satu penghuni kos kami amankan, karena menyimpan obat keras jenis Dextro dan kendaraan yang terparkir di area kos saat diperiksa pemiliknya tidak dapat menunjukan STNK-nya,” tutur Anwar.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik indekos dan kontrakan.
“Akan kami lakukan pemeriksaan lebih dalam juga, kalau mereka menyalahi aturan atau menyalahi peruntukan tempat, tentu akan kami tindak tegas sesuai peraturan daerah, kami akan periksa juga izinnya,” ujar Anwar. (dat/pojokjabar)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti