jpnn.com, MEULABOH - Diduga sebagai pengguna sabu-sabu, CS (22) dan K (20) warga Desa Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diamankan Satuan Narkoba Polres Nagan Raya.
“Pelaku berhasil kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya warga yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini, Selasa (12/5) malam.
BACA JUGA: Waspada, Sabu-sabu Dimasukkan ke Dalam Bungkus Permen
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat lebih kurang 0,93 gram.
Kemudian satu buah kaleng kotak rokok merah warna merah serta satu unit telepon seluler merek Xiaomi warna hitam.
BACA JUGA: Saat Wabah Corona, Polres Jakarta Pusat Sita 11 Kg Sabu-sabu dan 30.000 Ekstasi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata kapolres, dua pelaku tersebut akan dikenakan pasal terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika.
“Para pelaku dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata AKBP Risno.
BACA JUGA: PSBB Jawa Barat Tidak Akan Diperpanjang
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Nagan Raya agar ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,” kata kapolres. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti