jpnn.com - JAKARTA - Lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) mendapatkan ancaman teror yang diduga terkait hasil hitung cepat (quick count) pemilu presiden (pilpres) 2014. Kantor lembaga survei yang mengunggulkan pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Jumat (11/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum dari Universitas Makassar, Margarito Kamis mengatakan bahwa teror bom molotov bukan sekedar intimidasi. Pasalnya, pelaku memiliki atau menguasai bahan peledak yang dilarang oleh hukum Indonesia.
BACA JUGA: Klaim Kemenangan Jokowi-JK Dianggap Terlalu Dini
"Saya berpendapat ini bukan sekedar intimidasi, melainkan tindakan nyata yang mengancam keselamatan orang atau barang orang lain," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7).
Margarito menuturkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 melarang penggunaan senjata api dan bahan peledak. Maka, sambungnya, jelas bahwa tindakan pelemparan bom molotov adalah pelanggaran hukum.
BACA JUGA: KPU Tak Melakukan Tabulasi Hitung Cepat
Oleh karenanya, polisi diminta segera melakukan pengusutan dan menangkap pelaku pelemparan bom molotov.
"Polisi tidak bisa tinggal diam. Polisi harus beri kepastian kepada bangsa ini bahwa tidak ada orang yang lolos setelah melakukan tindak pidana. Polisi harus pastikan kepada kita bahwa mereka layak dipercaya dalam mengungkap tindak pidana," papar Margarito. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Auditor Lembaga Survei Harus Independen, Bukan Persepi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Latihan CAT CPNS Bisa Online
Redaktur : Tim Redaksi